BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar melakukan penertiban tempat prostitusi di kawasan Jalan Tirta Ening II No 14 A Sanur Kauh Denpasar, Selasa (3/10). Dari penertiban ini berhasil diciduk sembilan wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) yang sedang menunggu pelanggan di tempat prostitusi tersebut.
Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana mengatakan, tindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada lokasi prostitusi di kawasan Jalan Tirta Ening II No 14 A Sanur Kauh Denpasar. Menidaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Hasilnya ternyata benar dan pihaknya mendapati sembilan orang perempuan diduga PSK yang sedang menunggu pelanggan.
“Tempat prostitusi ini sudah lama dikeluhkan warga. Setelah dilakukan penertiban ternyata memang benar tempat tinggal ini digunakan sebagai lokasi prostitusi. Bahkan sembilan wanita tersebut mengaku bekerja sebagai PSK. Langsung saja dari tindakan ini sejumlah PSK yang berasal dari luar daerah Bali tersebut kita amankan,” ujar Sudana.
Dikatakan, penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut secara tegas diatur baik penyedia, pengguna dan orang yang secara sengaja menawarkan praktik prostitusi diancam hukuman pidana dan atau denda maksimal Rp50 juta. “Mereka telah melanggar Perda (Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum) tersebut. Untuk tindakan tegas kami akan melakukan Tindak Pidana pada tanggal 6 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar,’’ ujarnya.
Sudana mengaku tindakan itu harus dilakukan agar Denpasar tidak ada lagi tempat yang digunakan sebagai prostitusi. Ia juga berharap kepada perbekel/lurah di masing-masing kecamatan serta masyarakat untuk bisa membantu di dalam mendata keberadaan tempat yang disinyalir sebagai tempat prostitusi. “Partisipasi masyarakat tentu sangat kami harapkan demi kenyamanan dan keamanan Kota Denpasar,” tandasnya.
Sementara itu dari sembilan wanita yang diduga bekerja sebagai PSK ini tak satupun mau berkomentar terkait penertiban tersebut. Saat dimintai keterangan, para perempuan muda yang rata-rata memiliki tato di bagian tubuhnya ini semuanya menunduk dan tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.