Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Prostitusi Online Lintas Kabupaten, Mucikari Jual Wanita Lewat Mi Chat

Bali Tribune / DITANGKAP - Polsek Negara mengamankan seorang mucikari pelaku prostitusi online lintas kabupaten beserta sejumlah barang bukti.

balitribune.co.id | Negara - Aparat kepolisian di Jembrana kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini jajaran Polsek Negara mengamankan pelaku prostitusi online lintas kabupaten. Mucikari ini menjual wanita kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Mi Chat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di Polsek Negara Rabu (16/7), pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal adanya laporan dari korban. Salah seorang korban perdagangan orang berinisial CC (30) asal Kampung Karang Sugih, RT 17/ RW 04, Desa Mayeti, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang Jawa Barat datang ke Polsek Negara. Wanita ini datang dalam kondisi tubuh penuh lumpur. Ia mengaku melarikan diri dari salah satu penginapan di Desa Baluk. Ia pun melaporkan kondisi yang dialaminya.

Ia mengaku dipekerjakan sebagai pekerja sex komersial (PSK) oleh salah seorang temannya berinisial PM (28) asal Kampung Jarakosta, RT 002/ RW 002, Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Bekasi. Awalnya ia pada Sabtu (12/6) sekitar pukul 14.00 Wita dikenalkan dengan seorang sopir travel. Korban yang mengaku ke Bali karena diiming-imingi dicarikan pekerjaan di spa justru malah diajak ke Aquarium di daerah Denpasar. Korban yang hendak di kontrak tiga bulan menolak dan diantar kembali ke kos pelaku.

Di hari yang sama, korban dan temanya akan diajak ke Singaraja dan sempat menginap satu malam di salah satu penginapan. Korban bersama Saksi I pada Minggu (13/6) diajak ke Jembrana dan menginap di penginapan SA di Desa Baluk. Saat itu korban dicarikan tamu laki-laki hidung belang oleh pelaku. Korban sempat melayani dua laki-laki hidung belang dan korban mendapatkan bayaran Rp 450 ribu. Namun uang bayaran tersebut diminta oleh pelaku. Korban merasa tidak tahan terhadap perlakuan pelaku dan Senin (14/6) malam melarikan diri.

Korban kabur melalui kaca jendela dan lompat pagar tembok hingga sampai dijalan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Negara. Jajaran Polsek Negara langsung melakukan penyelidikan. Polisi yang mendatangi penginapan tersebut kembali mendapati seorang PSK berinisial PT yang sedang melayani lelaki hidung belang. Polisi juga mengamankan pelaku yang menjajakannya. Kapolsek Negara, AKP I Gusti Made Sudharma Putra dikonfirmasi Rabu (16/6) mengakui pihaknya berhasil mengungkap prostitusi online tersebut.

Modus operandi prostitusi online ini adalah dengan cara menawarkan korban melalui aplikasi Mi Chat kepada para lelaki hidung belang untuk diajak melakukan hubungan badan dengan tarif uang Rp. 200 ribu hingga Rp. 400 ribu untuk 1 sekali berhubungan badan.

“Pelaku mendapatkan keuntungan dari uang jasa Rp 50 ribu setiap sekali teman-temannya kencan,” ujarnya. Pihaknya menyatakan prostitusi online ini dilakukan lintas kabupaten, “ada empat korban. Mereka dijajakan di Denpasar, Singaraja dan Jembrana,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengaku mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua smartphone, uang tunai Rp 850 ribu dan kondom baik yang masih utuh maupun yang sudah terpakai serta sprai. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor  21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun serta denda sampai Rp 600 juta dan Pasal 296 yo Pasal 506 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. 

wartawan
PAM
Category

Elnusa Petrofin Gandeng Jurnalis Bali dalam Pena Petrofin Awards 2026

balitribune.co.id | Denpasar – PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha PT Elnusa Tbk (ELSA), menggelar silaturahmi bersama insan pers di Bali pada Jumat (8/5/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi strategis sekaligus menyosialisasikan ajang penghargaan jurnalistik Pena Petrofin Awards 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi JKN, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Tinjau Layanan di RSUP Prof. Ngoerah

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memastikan optimalisasi pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mempererat sinergi dengan mitra fasilitas kesehatan, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Vetty Yulianty Permanasari, melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (6/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ngobrol Lebih Dekat, Kadisdikpora Badung Dengarkan Langsung Curhatan Guru di Safari Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Di balik tugas mengajar dan tanggung jawab membentuk generasi muda, banyak guru menyimpan cerita yang jarang terdengar. Mulai dari tantangan di sekolah, kebutuhan fasilitas pendidikan, hingga harapan agar proses belajar mengajar bisa berjalan lebih maksimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Big Wing Bali Sukses Gelar Touring ke Eropa

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui Honda Big Wing Bali sukses memanjakan para pecinta motor premium dalam gelaran touring internasional bertajuk “Ultimate Ride Vol.3 Pyrenees Road Trip 2026”. Perjalanan eksklusif yang berlangsung mulai 22 April hingga 5 Mei 2026 ini diikuti oleh 20 konsumen loyal Honda Big Bike asal Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Kanwil VII Denpasar Dukung Pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi

balitribune.co.id | Negara - PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar melaksanakan program Pegadaian Peduli melalui kegiatan bantuan pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pemimpin Wilayah VII PT Pegadaian, Edy Purwanto, yang turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan konservasi, mulai dari peletakan telur penyu di area penetasan hingga pelepasan tukik ke laut lepas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.