Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Prostitusi Online Lintas Kabupaten, Mucikari Jual Wanita Lewat Mi Chat

Bali Tribune / DITANGKAP - Polsek Negara mengamankan seorang mucikari pelaku prostitusi online lintas kabupaten beserta sejumlah barang bukti.

balitribune.co.id | Negara - Aparat kepolisian di Jembrana kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini jajaran Polsek Negara mengamankan pelaku prostitusi online lintas kabupaten. Mucikari ini menjual wanita kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Mi Chat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di Polsek Negara Rabu (16/7), pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal adanya laporan dari korban. Salah seorang korban perdagangan orang berinisial CC (30) asal Kampung Karang Sugih, RT 17/ RW 04, Desa Mayeti, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang Jawa Barat datang ke Polsek Negara. Wanita ini datang dalam kondisi tubuh penuh lumpur. Ia mengaku melarikan diri dari salah satu penginapan di Desa Baluk. Ia pun melaporkan kondisi yang dialaminya.

Ia mengaku dipekerjakan sebagai pekerja sex komersial (PSK) oleh salah seorang temannya berinisial PM (28) asal Kampung Jarakosta, RT 002/ RW 002, Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Bekasi. Awalnya ia pada Sabtu (12/6) sekitar pukul 14.00 Wita dikenalkan dengan seorang sopir travel. Korban yang mengaku ke Bali karena diiming-imingi dicarikan pekerjaan di spa justru malah diajak ke Aquarium di daerah Denpasar. Korban yang hendak di kontrak tiga bulan menolak dan diantar kembali ke kos pelaku.

Di hari yang sama, korban dan temanya akan diajak ke Singaraja dan sempat menginap satu malam di salah satu penginapan. Korban bersama Saksi I pada Minggu (13/6) diajak ke Jembrana dan menginap di penginapan SA di Desa Baluk. Saat itu korban dicarikan tamu laki-laki hidung belang oleh pelaku. Korban sempat melayani dua laki-laki hidung belang dan korban mendapatkan bayaran Rp 450 ribu. Namun uang bayaran tersebut diminta oleh pelaku. Korban merasa tidak tahan terhadap perlakuan pelaku dan Senin (14/6) malam melarikan diri.

Korban kabur melalui kaca jendela dan lompat pagar tembok hingga sampai dijalan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Negara. Jajaran Polsek Negara langsung melakukan penyelidikan. Polisi yang mendatangi penginapan tersebut kembali mendapati seorang PSK berinisial PT yang sedang melayani lelaki hidung belang. Polisi juga mengamankan pelaku yang menjajakannya. Kapolsek Negara, AKP I Gusti Made Sudharma Putra dikonfirmasi Rabu (16/6) mengakui pihaknya berhasil mengungkap prostitusi online tersebut.

Modus operandi prostitusi online ini adalah dengan cara menawarkan korban melalui aplikasi Mi Chat kepada para lelaki hidung belang untuk diajak melakukan hubungan badan dengan tarif uang Rp. 200 ribu hingga Rp. 400 ribu untuk 1 sekali berhubungan badan.

“Pelaku mendapatkan keuntungan dari uang jasa Rp 50 ribu setiap sekali teman-temannya kencan,” ujarnya. Pihaknya menyatakan prostitusi online ini dilakukan lintas kabupaten, “ada empat korban. Mereka dijajakan di Denpasar, Singaraja dan Jembrana,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengaku mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua smartphone, uang tunai Rp 850 ribu dan kondom baik yang masih utuh maupun yang sudah terpakai serta sprai. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor  21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun serta denda sampai Rp 600 juta dan Pasal 296 yo Pasal 506 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. 

wartawan
PAM
Category

Perumda Tirta Mangutama Sudah Mulai Tuntaskan Masalah Air Bersih di Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Masalah penyaluran air bersih di Wilayah Badung Selatan, sudah mulai diselesaikan. Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan waktu kepada Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung hingga tanggal 20 Februari 2026, hal tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, pada hari Kamis 8 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Made Daging Terkait Penyerobotan Tanah Pura Dalem Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim kuasa hukum Pura Dalem Balangan dikoordinatori Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, penetapan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan terkait dengan penyerobotan Pura Dalem Balangan. Perkara Pura Dalem Balangan diwakili pengempon Pura Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Garda Depan Honda Dibekali Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di jaringan Honda dengan mengajak sekitar 70 Front Line People Honda mengikuti kegiatan Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125, Sabtu (17/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Hadiri Nyekah Massal di Banjar Tanggayuda Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini menghadiri menghadiri Karya Atma Wedana (Nyekah Massal) di Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (17/1). Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta. Bahkan sebagai bentuk dukungan, Wabup didampingi Yunita Oktarini menyerahkan bantuan dana pribadi sebesar Rp 30 juta kepada Ketua Panitia Karya, I Wayan Sunarta.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Godok Tiga Perda Inisiatif Baru, Fokus pada Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Bali, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dipimpin oleh Wayan Sugita Putra, saat ini tengah menggodok naskah akademik (NA) untuk tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif Dewan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.