Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Protes Hasil Pilkel Angantaka Kecamatan Abiansemal, Calon Perbekel Ngadu ke DPRD

Bali Tribune/ MENGADU - Ketua DPRD Badung Putu Parwata saat menerima audiensi dari calon Perbekel Angantaka Nyoman Bagiana di Kantor DPRD Badung, Selasa (9/2/2021).
balitribune.co.id | Mangupura - Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Badung sudah selesai Minggu (7/2). Namun, riak-riak dari pesta demokrasi tingkat desa ini masih terjadi. Seperti di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal. Pilkel di desa ini masih menyisakan sengketa.
 
Penyebabnya adalah beda persepsi mengenai  model pencoblosan  secara simetris. Bahkan salah satu calon Perbekel,  I Nyoman Bagiana dari Banjar Puseh menyurati pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung serta melakukan audiensi ke Pimpinan DPRD Badung untuk mendapatkan penjelasan serta keberatan terhadap beda persepsi model pencoblosan tersebut di satu TPS dengan TPS lainnya di Desa Angantaka.
 
I Nyoman Bagiada yang ditemui di gedung DPRD, Selasa (9/2) mengatakan, pihaknya ingin mengetahui kejelasan dari DPMD dan menyampaikan surat keberatannya atas hasil pemilihan  Perbekel Agantaka dengan sejumlah alasan. Pertama, pada TPS 3 yang berlokasi di SD Nomor 2 Agantaka ditemukan model pencoblosan simetris yang dinyatakan sah. Namun di TPS lain yakni 1,2,4,5,6,7,8,9 ditemukan model pencoblosan simetris, namun dinyatakan tidak sah. “Berdasarkan hasil bimbingan teknis Ketua KPP dan juga pernyataan dari Kepala DPMD menyatakan model pencoblosan secara simetris dinyatakan sah.
  
Saya menuntut dilakukan pembukaan kotak suara untuk membuktikan surat suara model pencoblosan simetris yang tidak sah menjadi sah sebagaimana dalam TPS 3 dan pernyataan dari Kepala DPMD Badung,” ujarnya.
 
Lebih lanjut ia juga mengatakan,  apabila  tuntutan tersebut tidak dilaksanakan, maka pihaknya bersama tim kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum secara perdata dan atau tata usaha negara serta pidana. Sebab, semua saksi ditekan dan tertekan dalam proses Pilkel di Desa Angantaka. 
 
“Suara yang tidak sah ini juga menjadi pertanyaan kita karena cukup banyak yakni mencapai 500 lebih surat suara, hal ini perlu penjelasan. Untuk itu kami datang ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” terangnya.
 
Saat I Nyoman Bagiana mendatangi DPMD, Kepala Dinas DPMD langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak dan rapat tersebut tertutup bagi awak media. 
 
“Mohon maaf untuk hasil pertemuan hari ini, kami belum bisa memberi tahu dan kita juga harus melaporkan masalah ini ke pimpinan. Untuk surat yang dilayangkan oleh salah satu calon Perbekel yang keberatan terkait beda pandangan model pencoblosan simetris ini, kami belum bisa memberikan statemen dulu kita koordinasi ke dalam dulu,” ujarnya, usai melakukan rapat internal dengan sejumlah pihak seperti Camat Abiansemal, panitia pemilihan Pilkel Angantaka, pihak Kepolisian serta Pj Perbekel Angantaka . 
wartawan
I Made Darna
Category

United E-Motor Bali Diresmikan, Pilihan Baru untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Kuta - Agung Metagreen Resmi Hadirkan United E-Motor Store di Bali, Perkuat Komitmen Kendaraan Ramah Lingkungan. Setelah  beroperasi sejak 1 Agustus, Agung Metagreen, distributor motor listrik United E-Motor meresmikan store terbarunya di Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kuta Utara, Bali, pada Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Ngebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

balitribune.co.id | Denpasar - Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat di Tingkat Desa, Bali siap dadi pelopor Hukum Adat Formal . Terkait hal itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.