Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proyek DPT Tamanbali Mangkrak

Bali Tribune / MANGKRAK - Kondisi DPT Tamanbali yang belum tuntas pengerjaannya alias mangkrak.

balitribune.co.id | BangliPembangunan dinding penahan tanah (DPT) di ruas jalan Guliang Kangin-Tamanbali, Kecamatan Bangli akan dilanjutkan tahun 2023. Dari hasil penghitungan konsultan perencana dibutuhkan anggaran Rp 2 miliar untuk menuntaskan pengerjaan DPT yang sebelumnya pengerjaanya tidak dituntaskan pihak rekanan dan berujung dilakukan pemutusan kontrak.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Perkim Bangli, I Wayan Lega Suprapto mengatakan pasca-longsor terjadi di ruas jalan Guliang Kangin-Tamanbali sejatinya pemerintah daerah tahun 2022 telah alokasikan anggran Rp 2,1  miliar untuk  pembangunan DPT. Setelah proses tender kegiatan dimenangkan oleh CV Sri Ganesa dengan nilai penawaran Rp 1.584.833.000.

Lanjut Lega Suprapto dalam proses pengerjaan sempat terjadi longsor susulan. Setelah dilakukan penghitungan diputuskan penambahan anggaran sebesar Rp 140 juta dan juga penambahan waktu pengerjaan.

“Namun pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan pengerjaanya dan akhirnya dilakukan pemutusan kontrak,” jelas Wayan Lega, Minggu (18/12).

Kata Kabid asal Desa Manikliyu Kecamatan Kintamani ini, telah dilakukan penghitungan hasil pekerjaan dan hasil pekerjaan yang terbayarkan hanya 30 persen atau dinominalkan sekitar Rp 400 juta. Sedangkan untuk kelanjutan pembanguan DPT akan digarap tahun 2023.

”Dari hasil penghitungan konsultan perencana butuh anggaran Rp 2 miliar untuk menuntaskan pembangunan DPT yang mangkrak tersebut,” ujar Lega Suprapto.

Disinggung untuk ketersediaan anggaran, kata Lega Suprato, kegiatan ini menjadi skala prioritas dan masalah anggaran sedang dikoordinasikan.

“Jalur tersebut merupakan jalur alternatif dan akan jadi skala prioritas untuk penanganannya,” sebut Lega Suprapto. 

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.