Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proyek Padat Karya agar Digenjot Cepat

TUTUP - Bupati Suwirta menutup kegiatan Penyerapan Tenaga Kerja dengan Pola Padat Karya Tahun 2018 di Dusun Pemenang Desa Nyalian.

BALI TRIBUNE - Jangan melakukan pekerjaan sepotong sepotong, kerjakan semua proyek padat karya hingga tuntas supaya manfaatnya bisa dirasakan maksimal oleh masyarakat. Demikian penegasan yang disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta ketika menutup Kegiatan Penyerapan Tenaga Kerja dengan Pola Padat Karya Tahun 2018 di Dusun Pemenang Desa Nyalian kecamatan Banjarangkan, Senin (9/7).  Menurutnya, sebuah proyek padat karya yang dikerjakan sepotong  sepotong tidak akan memberi manfaat dan malah akan menambah biaya tinggi jika dilanjutkan beberapa tahun kemudian. Untuk itu kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung, Bupati Suwirta perintahkan untuk mendata semua kegiatan padat karya serta lanjut menyelesaikan seluruh proyek pembangunan dengan tuntas. “Untuk jalan sepanjang  300M dan lebar 5M ini supaya dilanjutkan pada tahun 2019 hingga tuntas,” ujar Bupati Suwirta. Perbekel Desa Nyalian IB Alit Negara menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Suwirta, jalan ini sangat diperlukan warga setempat. “Program padat karya ini sangat diperlukan masyarakat untuk memperlancar akses masyarakat baik  menuju pemukiman maupun ke tempat pesucian, semoga pengerjaan tahap selanjutnya yakni pengaspalan bisa segera terwujud ,” katanya. Penutupan padat karya dusun Pemenang  ini ditandai dengan penandatangan prasasti oleh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta. kegiatan padat karya ini berhasil membuka jalan sepanjang 300 meter dengan lebar 5 meter. Jalan ini merupakan akses warga  menuju ke pemukiman, Subak gombeng kelod, subak giri dan tempat Pesucian Ida Betara Dalem Suladri. Dikerjakan selama 20 hari oleh ratusan tenaga kerja yang merupakan warga setempat. Upah yang diberikan pun bervariasi, untuk pengayah di upah 80 ribu per hari, sedangkan  tukang digaji  85 ribu per hari.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.