Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proyek Pustu Abiansemal Dauh Yeh Cani Mangkrak, Tak Sesuai Target, PUPR Blacklist Rekanan

Bali Tribune/ MANGKRAK – Proyek Pustu Abiansemal Dauh Yeh Cani, Abiansemal mangkrak sejak Januari 2019 lalu.
balitribune.co.id | Mangupura - Pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal molor. Proyek yang digarap sejak tahun 2018 itu mestinya rampung Januari 2019, akan tetapi sampai Agustus ini proyek belum selesai.
 
Belakangan proyek justru terkesan mangkrak, lantaran sejak Januari 2019 sampai sekarang kelanjutan proyek tersebut tidak ada kejelasan. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung tak menyangkal proyek macet, lantaran pihak rekanan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaannya sesuai perjanjian. 
 
"Sebenarnya itu sudah mau selesai, tapi karena lambat pengerjaan (rekanan) kita putus kontrak, sehingga proyek terhenti,” ungkap Kabid Cipta Karya PUPR Badung IGA Arinda Trisnawati, Sabtu (9/8).
 
Karena rekanan pertama sudah diputus kontrak, maka  kata Arinda, pihak PUPR akan menunjuk rekanan lain untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan. 
“Karena sudah putus kontrak (dengan rekanan sebelumnya, red) maka kami akan menunjuk rekanan lain untuk mengerjakannya,” sambungnya.
 
Proyek pembangunan Pustu Abiansemal Dauh Yeh Cani menelan dana sebesar Rp 2.407.799.900. Pihak PUPR memberhentikan proyek tersebut. Praktis sejak putus kontrak dari bulan Januari hingga Agustus proyek mangkrak. 
 
"Iya memang lama belum diperbaiki. Mestinya Januari 2019 sudah selesai,” tegasnya.
 
Kapan proyek akan dilanjutkan? Arinda menyatakan secepatnya. “Rencananya minggu depan akan dilakukan perbaikan dan diselesaikan oleh rekanan yang ditunjuk sekarang," terang Arinda. 
 
Pejabat asal Gianyar ini mengaku untuk melanjutkan proyek ini memang membutuhkan sedikit perpanjangan waktu. Lantaran ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum bisa digarap oleh rekanan lain. Diantaranya, pihaknya harus melihat dulu molornya proyek tersebut. Setelah itu melapor ke Inspektorat Badung untuk laporannya. Kemudian rekanan sebelumnya harus diblacklist. Setelah itu baru bisa menunjuk rekanan lain untuk menyelesaikan sisa proyek tersebut. 
 
“Intinya pemutusan kontrak juga memakan waktu. Begitu juga penunjukan rekanan yang siap melanjutkan pengerjaan tersebut," katanya.
 
Adapun beberapa bagian pekerjaan yang masih mangkrak pada proyek itu meliputi tempelan batu candi, hiasan style Bali, pemasangan dua tabung pemadam kebakaran dan plesteran di penyengker. Arinda memperkirakan dana yang diperlukan lagi untuk pekerjaan yang tersisa tersebut sebesar Rp 13,8 juta. 
 
“Dari rekanan pertama sudah hampir 90 persen, sehingga sekarang tinggal finishing. Jadi, kami kira tidak butuh waktu lama, September selesai,” tukasnya. (u)
wartawan
I Made Darna
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.