Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PT Jasa Raharja Cabang Bali Serahkan Bantuan Sembako bagi Tukang Pijat Tunanetra di Denpasar

Bali Tribune / BANTUAN - Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri saat menyerahkan bantuan sembako kepada Komunitas Kube Tunanetra Wilayah Denpasar, Selasa (16/8).
balitribune.co.id | DenpasarKepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri menyerahkan bantuan sosial kepada kelompok penyandang tunanetra di Kota Denpasar. Hal tersebut berdasarkan peran dan fungsi PT Jasa Raharja sebagai asuransi sosial juga memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Kali ini PT Jasa Raharja menyasar kaum disabilitas khususnya penyandang tunanetra untuk bangkit dan bisa berkarya, sehingga menghasilkan pendapatan guna mampu memenuhi kebutuhan keluarganya. 
 
PT Jasa Raharja Cabang Bali memberikan bantuan berupa 25 paket sembako dan 25 picis seragam yang nantinya diharapkan mampu memberikan semangat kaum disabilitas tunanetra yang tergabung dalam Komunitas Kube Tunanetra Wilayah Denpasar yang beralamat di Jalan Serma Mendra Nomor 3 Denpasar, Selasa (16/8). Komunitas tersebut beranggotakan 25 orang tuna netra dengan pekerjaan tukang pijat tunanetra. Kedepan diharapkan, PT Jasa Raharja bisa menjadi contoh perusahaan BUMN lainnya untuk saling berbagi dan membantu sesama tanpa adanya diskriminasi terhadap kaum disabilitas. 
 
Abubakar Aljufri menyebutkan, 25 paket sembako tersebut berisi beras, gula, minyak dan mie instan. "Kami pun memberikan baju seragam, mudah-mudahan dengan penyerahan bantuan menjadi berkah dan semangat kami mengabdi untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya. 
 
Ketua Kelompok Usaha (Tukang Pijat Tunanetra) Kube Dharma Bhakti Denpasar, Ketut Masir pada kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih atas kunjungan dan bantuan dari PT Jasa Raharja Cabang Bali. "Kelompok usaha kami berdiri tahun 1998 saat krisis moneter supaya kami tunanetra bisa bekerja. Kami dari dulu punya cita-cita ingin menyukseskan pendidikan anak-anak kami. Walaupun kondisi orangtuanya tunanetra, namun ingin mengejar pendidikan setinggi-tingginya untuk anak-anak kami," ungkapnya. 
wartawan
YUE
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.