Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PT Suzuki Indomobil Hadir Di GIICOMVEC, Dorang Peningkatan Ekonomi, Suzuki Kenalkan Kendaraan ‘Komersial’

APV
Design Suzuki APV Mega Carry yang nantinya bisa dijadikan sebagai warung (toko) keliling oleh pemiliknya.

BALI TRIBUNE - PT.Suzuki Indomobil Sales (SIS)  hadir memeriahkan  Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2018. Perusaan ini hadir dengan berbagai design kendaraan yang difungsikan sebagai pendorong peningkatan ekonomi masyarakat.

PT SIS membawa 1 unit display yaitu Suzuki Mega Carry terbaru dan juga 5 unit produk yang telah dimodifikasi sesuai fungsi yaitu Suzuki APV Ambulance, Suzuki Ertiga Ambulance, Suzuki APV angkutan kota, Suzuki APV Mobil Toko serta Suzuki Carry Dump Truck.
Produk-produk Suzuki tidak hanya tangguh untuk mendukung kegiatan niaga namun juga bisa disesuaikan dengan fungsi dan kegunaan ditiap daerah-daerah.
Dony Saputra, 4W Marketing Director PT. SIS mengatakan,  partisipasi ini merupakan salah satu negara dengan tingkat perkembangan ekonomi yang cukup tinggi yang pada akhirnya mendorong kebutuhan akan kendaraan komersial.
 “ Partisipasi PT  di GIICOMVEC 2018 sangat penting. Apalagi salah satu produk kami, Suzuki Carry telah dikenal sebagai kendaraan komersial yang tangguh dan telah menjadi andalan konsumen khususnya pelaku bisnis di Indonesia selama lebih dari 40 tahun,’’ kata Donny.
Dalam pameran ini Pengunjung booth Suzuki akan disuguhkan dengan berbagai program menarik baik games interaktif maupun sales program.
Pengunjung yang tertarik membeli kendaraan komersial Suzuki akan mendapatkan hadiah langsung berupa voucher belanja. Selain itu, PT SIS bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan seperti Suzuki Finance Indonesia, IMFI, BCA Finance, OTO, Adira dan Mandiri Tunas Finance menawarkan paket kredit menarik untuk customer selama perhelatan GIICOMVEC 2018.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.