Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PTT dan GTT Malas Terancam SK Tidak Diperpanjang

PARIPURNA - Rapat Paripurna DPRD Bangli, penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi, Jumat (9/11).

BALI TRIBUNE - Warning bagi Pegawai Tidak Tetap  (PTT)  dan Guru Tidak Tetap (GTT) yang bermalas-malasan  dalam bekerja terancam SK PTT bersangkutan tidak akan diperpanjang. Ancaman ini disampaikan Bupati Bangli I Made Gianyar  dalam rapat paripurna dengan  DPRD Bangli dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bangli, Jumat (9/11). Menyikapi pemandangan umum Fraksi Golkar  yang mempertanyakan langkah yang diambil eksekutif terhadap PTT yang ditengarai banyak malas  dan tidak melakukan kewajibannya, Bupati  I Made  Gianyar dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bangli Ngakan Kutha Parwata, mengatakan  langkah yang dilakukan eksekutif yakni  dengan mewajibkan para PTT dan GTT  membuat laporan harian kegiatan, yang mendapat pengawasan  dan penilaian dari atasan  langsung. Selain itu Badan Kepegawaian  Daerah dan Penembangan SDM pada setiap waktu melaksanakan  pembinaan dan pengawasan  disiplin ASN di lingkungan Pemkab Bangli serta memberikan  arahan bahwa PTT dan GTT merupakan tanggung jawab pimpinan OPD masing-masing. Khusus PTT karena penerbit suarat keputusan  perpanjangan PTT bersangkutan merupakan kewenangan dari pimpinan OPD yang bersangkutan. “Apabila ada oknum PTT dan GTT yang malas  dan tidak  melakukan kewajibanya pimpinan OPD  berhak untuk tidak memperpanjang SK PTT yang bersangkutan,” tegas Made Gianyar. Terkait  rencana pemerintah daerah merancang pembanguan taman rekasi yang  telah diusulkan untuk didanai  dari Bantuan  Keuangan Khusus  (BKK)  Pajak Hotel Dan Restouran Kabupaten Badung, Bupati I Made Gianyar mengatakan hal tersebut  dapat dipastikan penganggarannya, mengingat sampai saat ini surat keputusan dari Bupati Badung  terkait alokasi PHR belum diterima. “Belum ada SK Bupati Badung untuk aloaksi PHR, makanya belum ada kepastian untuk penganggaranya,” ujar Made Gianyar seraya menambahkan untuk program jalan hotmik juga tetap menjadi skala prioritas  yang kami usulkan di danai melalui BKK PHR Kabupaten Badung. Sementara untuk peningkatan satus Puskesmas menajadi rumah sakit tipe D, kata  Made Gianyar  masih dilakukan kajian secara  lebih teknis.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.