Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puan Maharani Puji Kampung KB Panarungan

Puan Maharani foto bersama setelah usai menyerahkan bantuan

BALI TRIBUNE - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, mengunjungi Kampung Keluarga Berencana (KB) di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (6/11).  Puan Maharani mengatakan, kunjungan ke Kampung KB tersebut untuk memastikan program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) telah berjalan atau belum. Ia pun memuji Kampung KB di Desa Penarungan itu karena berdasarkan pengamatannya, program - program sebagai Kampung KB telah berjalan dan dilaksanakan di Desa Penarungan. "Kami ingin memastikan, apakah Kampung KB ini sudah menjalankan program - programnya. Dan yang saya lihat, sudah berjalan sesuai dengan program - programnya," ungkanya. Kunjungan tersebut juga untuk memastikan, apakah pemerintah daerah telah menjalankan program - program pemerintah pusat. Dan pemerintah Kabupaten Badung dinilai telah bersinergi dengan pemerintah pusat karena program pemerintah pusat telah berjalan dengan baik di Kabupaten Badung. "Pemerintah Kabupaten Badung telah menerapkan program program terkait kesejahteraan masyarakat, seperti melahirkan gratis, sekolah gratis dan santunan bagi lansia," ujarnya. Pada kesempatan tersebut, Puan Maharani juga menyerahkan bantuan makanan sehat untuk Ibu hamil, balita, kartu Indonesia sehat dan kartu Indonesia masing - masing 400 buah pintar kepada para siswa SD dan SMP di Desa Penarungan. "Hal hal yang berkaitan dengan kesejahteraan sudah dilakukan di Badung. Saya melihat di Badung, setiap tahun selalu ada perubahan yang lebih baik," pujinya. 

wartawan
Release
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.