Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Galian C Bodong Beroperasi di Bebandem, Penegak Hukum Tutup Mata

Galian C
Bali Tribune / GALIAN C - kerusakan lingkungan yang sangat parah di Banjar Butus, Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem akibat aktifitas Galian C Ilegal.

balitribune.co.id I Amlapura - Puluhan usaha Galian C di Karangasem utamanya di Kecamatan Bebadem diketahui tidak memiliki izin alias bodong. Aktifitas ilegal usaha galian C tak berizin tersebut mengudang perhatian banyak kalangan mengingat dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengerukan pasir dan bebatuan secara membabibuta saat ini sudah  semakin parah dan dinilai sudah merusak alam dan membahayakan lingkungan.

Melihat makin parahnya kerusakan lingkungan akibat ulah usaha galian C bodong di kawasan Banjar Butus dan dusun lainnya di wilayah Desa Buana Giri, Bebandem, banyak kalangan yang mendesak agar Kementrian Lingkungan Hidup dan Polda Bali segera turun menutup dan menindak tegas pengusaha galian C yang melakukan aktifitas usaha tanpa izin tersebut.

Pasalnya kendati sudah beroperasi mengekplorasi alam secara ilegal hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, namun aktifitas ilegal tersebut seolah tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan dibiarkan bebas beroperasi begitu saja.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, dari sebanyak 60 lebih usaha galian C yang beroperasi di Kecamatan Bebandem, Kubu, Selat dan Rendang hanya sebanyak 9 usaha Galian C saja yang memiliki izin resmi atau izin lengkap, sisanya merupakan usaha Galian C Bodong alias tak berizin.

Sementara itu, ketika dimintai penjelasan terkait jumlah pasti usaha Galian C yang beroperasi secara ilegal di Kecamatan Bebandem, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Karangasem, I Komang Suarnatha, ketika ditemui awak media di ruang kerjanya Selasa (4/8/2026) menyampaikan jika untuk izin usaha Galian C itu kewenangannya ada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov Bali). Artinya yang mengetahui berapa jumlah usaha galian C berizin dan tidak berizin di Karangasem itu Pemprov Bali.

Kendati demikian diakuinya untuk persyaratan dasar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2025 itu harus dipenuhi mulai dari Tata Ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang merupakan dokumen atau izin resmi yang menyatakan kesesuaian antara rencana penggunaan lahan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah, kemudian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan Izin Lingkungan. 

Persyaratan ini memang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Karangasem untuk kemudian dipergunakan oleh pengusaha untuk mengajukan atau mengurus Izin Usaha Ekplorasi maupun Izin Usaha Produksi ke Pemprov Bali.

“Itulah yang menjadi persyaratan dasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin berusaha berikutnya berupa Izin Usaha Ekplorasi maupun Izin Usaha Produksi,” ungkap Komang Suarnatha. 

Artinya untuk izin berusahanya itu kewenangan Pemprov Bali sementara untuk tata ruang itu ada di Dinas Perizinan Karangasem, Dinas PUPR dan OSS System.

Ketika ditanya sudah ada berapa pengusaha Galian C yang ada di Kecamatan Bebandem yang sudah mengurus persyaratan pengurusan izin di Dinas Perizinan Karangasem, Komang Suarnatha menyebutkan ada sebanyak 37 perusahaan yang sudah terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) nya. 

“Namun sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 dimana filosofinya dulu tanpa persyaratan dasar terlebih dahulu dia terbit NIB, nah untuk persyaratan berikutnya kalau sesuai PP ini setelah NIB terbit baru mereka (pengusaha Galian C,red) bisa mengurus perizinan berikutnya,” paparnya.

“Dan setelah itu, kami tidak mengetahui proses selanjutnya, apakah pelaku usaha dimaksud mengurus izinnya atau tidak,” tegasnya. Karena proses pengurusan izin selanjutnya itu ada di Pemprov Bali.

wartawan
AGS
Category

Puluhan Galian C Bodong Beroperasi di Bebandem, Penegak Hukum Tutup Mata

balitribune.co.id I Amlapura - Puluhan usaha Galian C di Karangasem utamanya di Kecamatan Bebadem diketahui tidak memiliki izin alias bodong. Aktifitas ilegal usaha galian C tak berizin tersebut mengudang perhatian banyak kalangan mengingat dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengerukan pasir dan bebatuan secara membabibuta saat ini sudah  semakin parah dan dinilai sudah merusak alam dan membahayakan lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Gianyar Gelar Operasi Pekat Agung, Sasar Warung Klontong yang Jual Miras

balitribune.co.id I Gianyar - Polres Gianyar melalui personel Operasi Pekat Agung 2026 menggelar patroli sekaligus memberikan imbauan kepada pemilik warung kelontong yang menjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Blahbatuh, Senin (3/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lantai 3 dan 4 Pasar Badung Sepi, Perumda Siapkan Akses ke Pusat Kuliner

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan lantai 3 dan 4 Pasar Badung pasca bencana banjir hingga kini masih sepi pengunjung. Ini berdampak pada menurunnya pendapatan pedagang maupun Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar. Termasuk berdampak tingginya tunggakan pembayaran dari sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dapat Informasi Ancaman Bom, Pengelola Bandara Ngurah Rai Minta Masyarakat Jangan Bercanda

balitribune.co.id I Kuta - Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jasa bandara untuk tidak bercanda, membuat, atau menyampaikan informasi palsu mengenai ancaman bom, maupun bentuk ancaman keamanan lainnya di bandara. Mengingat, bandara merupakan objek vital nasional yang pengamanannya dilaksanakan secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.