Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Koperasi di Bangli Masuk Kategori Tidak Aktif

Bali Tribune/ Kabid Koperasi Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Bangli.



balitribune.co.id | Bangli - Puluhan koperasi di Bangli masuk kategori tidak aktif. Selain itu puluhan koperasi yang masuk kategori aktif tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Kabid Koperasi Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Bangli, Made Ariani mengatakan  total jumlah koperasi yang berdiri di Bangli sebanyak 184 koperasi. Dari jumlah tersebut sebanyak 61 koperasi masuk kategori tidak aktif.

Kata Madee Ariani koperasi yang masuk kategori tidak aktif tersebar di empat kecamatan.Untuk Kecamatan Bangli sebanyak 31 koperasi, Kecamatan Susut sebanyak 6 koperasi dan Kecamatan KIntamani sebanyak 17 koperasi dan Kecamatan Tembuku7 koperasi. ”Hingga saat ini jumlah koperasi yang masih aktif sebanyak 122 koperasi,” ujarnya, Senin (2/10/2023).

Menurut Made Ariani sebuah koperasi dimasukan kategori tidak aktif jika tiga kali berturut turut tidak melakukan RAT.”RAT wajib dilakukan sebuah koperasi karena sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya,” sebut Kabid asal Banjar Susut Kaje, Desa/Kecamatan Susut ini.

Beber Made Arianifaktor penyebab sebuah koperasi samapi kolap diantaranya kurangnya pengawasan dan rendahnya sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan pengelolaan dan kurangnya kehati-hatian dari pengurus.

Disinggung untuk jumlah koperasi aktif yang tidak lakukan RAT, berdasarkan data hingga Desember 2022  dari 122 koperasi aktif sebanyak 62 koperasi tidak lakukan RAT. Untuk data koperasi yang tidak melakukan RAT berdasarkan jumlah laporan koperasi  yang telah melakukan RAT ke dinas.”Kemungkinan ada koperasi yang sudah melakukan RAT, namun belum menyampikan pelaporan ke kita, untuk itu kita akan turun melakukan pendataan,” sebut Made Ariani.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.