Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Pelanggan PDAM Belum Bisa Terlayani

Bali Tribune/ I Nyoman Terus Arsawan
balitribune.co.id | Bangli - Puluhan pelanggan baru di dua wilayah yakni Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku dan Dusun Palaktihing, Desa Landih  Bangli belum bisa terlayani. Untuk bisa melayani para pelanggan yang masih tercecer tersebut kini pihak PDAM Bangli  sedang melakukan perluasan jaringan. 
 
Hal tersebut diungkapkan Plt direktur PDAM Bangli I Nyoman Terus Arsawan, Selasa (21/5). Menurut Terus Arsawan, pada tahun 2018 PDAM Bangli melakukan  perluasan jaringan di Desa Bangbang dan Palaktihing dengan tujuan untuk dapat melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Total jumlah pelanggan untuk desa Bangbang mencapai 372 pelanggan dan Dusun Palaktihing  102 pelanggan.
 
Lanjut Terus Arsawan untuk pelanggan di desa Bangabng yang belum bisa terlayani sebanyak 38 pelanggan sementara untuk dusun Palatihing sebanyak 24 pelanggan. “Hampir sebagain besar pelanggan sudah terlayani tinggal beberapa saja yang belum,” jelas Terus Arsawan sembari menambahkan untuk bisa mengkaver seluruh pelanggan yang ada, kini pihaknya fokus pada perluasan jaringan. Untuk perluasan jaringan nantinya pengerjaannya akan dikebut sehingga dalam waktu dekat ini seluruh pelanggan sudah bisa menikmati air. “Dengan perluasan jaringan kemungkinan untuk jumlah pelanggan akan semakin meningkat,” sebutnya.
 
Sementara disinggung terkait pelayanan khususnya untuk unit  Abuan, Kecamatan Susut, kata Terus Arsawan  setelah dilakukanya penambahan debit  air kini pelayanan sudah bisa berjalan optmal. Untuk unit Abuan yang mencakup Dusun Sala, Serokadan dan Abuan dengan jumlah946  pelanggan memanfaatkan sumber mata air Taman Beteng di Dusun Manuk, Desa Susut  dan  Songlandak,  Desa Pengiangan, Susut.  “Untuk sumber Taman Beteng menggunakan sistem grafitasi sedangkan untuk sumber mata air Songlandak menggunakan tenaga pompa,” ungkapnya.
 
Kata Terus Arsawan dengan penambahan debit air 1,5 liter per detik , maka  pihaknya kini membuka ruang untuk pelanggan baru. “Untuk tahap awal kami buka  bagi 100 calon  pelanggan dan selanjutnya kami akan lakukan secara bertahap,” jelas Terus Arsawan. uni
wartawan
Agung Samudra
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.