Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Racer Ramaikan Walikota Denpasar Cup Road Race 2023

Bali Tribune / Sekum Koni Denpasar menyalami pebalap saat penyelenggaraan Denpasar Cup Road Race 2023.
balitribune.co.id | PULUHAN racer dengan jumlah 185 starter meramaikan kejuaraan Walikota Denpasar Cup Road Race 2023 di lintasan sirkuit Jalan Basuki Rahmat- Renon Denpasar, Minggu (9/7). Selain racer Bali, peserta juga berasal dari pebalap luar pulau seperti Malang, Lamangon, Bojonegoro, Jember, dan Banyuwangi.
 
Didampingi perwakilan Ikatan Motor Indonesia (IMI), I Made Darmiyasa selaku Sekum KONI Denpasar membuka resmi event yang melombakan 18 race seperti kelas Bebek 2 Tak STD 116 CC Pemula, Matic TU 115 Open, Bebek 4 Tak TU 130 CC Open, Bebek 2 Tak STD 125 Open dan lainnya .
 
Dalam sambutan Darmiyasa menjelaskan , Walikota Denpasar Cup Road Race 2023 merupakan bagian dari kegiatan olahraga dan menjadi agenda tahunan KONI Denpasar. Balap Motor merupakan agenda olahraga terakir dari 41 cabang olahraga yang diperlombakan dalam kegiatan Walikota Cup 2023.
 
"Harapannya, dengan event ini kami bisa menjaring pebalap yang nantinya akan mewakili Denpasar di event Porprov dan Bali di kancah balap nasional," ungkap Darmiyasa.
 
Pantaun Bali Tribune, jalannya perlombaan di masing-masing race berlangsung seru. Keinginan racer untuk menjadi terdepan di tiap lap hingga saling sodok dengan pebalap lain menjadi tontonan mendebarkan. Teriakan dan pekikan dari penonton memberi semangat pebalap kesayangannya menjadi hiburan tersendiri. 
 
Menariknya, pihak panitia juga membuka kelas ex- rider. Beberapa legenda hidup balap road race Bali ikut berlaga di kelas ini. Di iantaranya Agung Kenceng, Marizal, Oka Wardiana, Dimaz Purwo, Ajus Botax, dan Tompel. Tidak hanya itu, panitia juga membuka kelas Mini GP yang diperuntukan buat anak-anak hingga umur sembilan tahun.
wartawan
HEN
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.