Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Sahabat JRX SID “Serbu” Kejati Bali

Bali Tribune/Puluhan Sahabat JRX SID berkumpul di depan gerbang kantor Kejati Bali.
Balitribune.co.id | Denpasar - Setelah berkas hasil penyelidikan perkara pidana dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polda Bali Bali melimpahkan bukti dan tersangka (tahap II) kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang melibatkan Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bali pada Kamis (27/8). 
 
Sementara itu, puluhan orang berpakaian serba hitam dan juga masker dari kumpulan Sahabat JRX SID mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Aksi damai ini sebagai bentuk dukungan moril terhadap  JRX SID.
 
Setiba di Kejati, mereka langsung disambut oleh Asisten Intelijen Kejati Bali, Zuhandi. 
 
Dua perwakilan dari Sahabat JRX SID, Nyoman Mardika dan Made Krisna Dinata kemudian melakukan pertemuan dengan di ruang kerja Zuhandi. 
 
Dalam pertemuan ini, Sahabat JRX SID  meminta Kejati Bali untuk mengawal kasus ini secara adil tanpa intimidasi. "Kami minta saat proses selanjutnya, JRX tidak diintimidasi, tidak ada pesanan-pesanan politik dan yang lain. Itu janji dari pihak Kejati Bali," ujar Nyoman Mardika seusai bertemu Zuhandi. 
Terkait proses pelimpahan bukti dan tersangka ini digelar secara telekonferensi. Kini, penanganan perkara yang menjerat Jerinx ini sudah menjadi kewenangan Kejaksaan. 
 
"Hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx. Pelimpahan secara teleconference," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
 
Usai menerima bukti dan tersangka, sambung Eka Widanta, Jerinx akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali. Selaras dengan itu, pihaknya juga segera menyusun  dakwaan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk disidangkan. "Penahanan tetap dilakukan di Rutan Polda Bali, karena di Lapas Kerobokan untuk sementara belum menerima tahanan baru," terang Eka Widanta. 
 
Adapun 7 Jaksa yang akan menangani perkara ini yakni  Jaksa Otong Hendra Rahayu, Jaksa I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Keempatnya merupakan Jaksa dari Kejati Bali. Sedangkan sisanya 
jaksa dari Kejari Denpasar yakni, Jaksa I Wayan Eka Widanta, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari dan Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
 
Dalam perkara ini, Jerinx disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Tranmere Rovers Inggris Jalin Kerjasama Pembinaan Sepakbola

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan delegasi Tranmere Rovers Football Club asal wilayah Liverpool Raya, Inggris, di Puspem Badung, Rabu (10/12). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerjasama sister city yang difokuskan pada pembinaan sepak bola usia muda di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

KPBU Pengembangan RSUD Wangaya Masuki Tahap Penajajakan Minat Pasar, Walikota Jaya Negara Tekankan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Berkelanjutan

baliktribune.co.id | Jakarta - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) serangkaian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pengembangan RSUD Wangaya Kota Denpasar di Jakarta, Rabu (10/12). Hal tersebut menandakan keseriusan Pemkot Denpasar dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan berkelanjutan bagi masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Video Kekerasan Viral, Polisi Amankan 8 Pelaku Penganiayaan Pelajar di Legian

balitribune.co.id | Kuta - viral di media sosial adanya penganiayaan terhadap seseorang di wilayah Kuta, tim unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat dan menerima laporan korban yang seorang pelajar berinisial YSBA (23) yang mengalami tindakan penganiayaan pada Rabu, (10/12). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Dewi Sri No. 23, Legian, Kuta, Badung, tepatnya di depan ruko Traveloka.

Baca Selengkapnya icon click

Rakor Eksternal Operasi Lilin Agung 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Mangupura  - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menghadiri Rapat Koordinasi Eksternal Operasi Lilin Agung 2025 di Aula Polres Badung, Rabu (10/12). Rakor ini untuk membahas pengamanan perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk memastikan keamanan dan kelancaran perayaan dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan HKSN 2025, Pemkab Badung Luncurkan Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan Program Pemberian Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung berupa bantuan sebesar Rp. 1 Juta, per orang, per Bulan.

Baca Selengkapnya icon click

Rute AirAsia Bali–Melbourne Resmi Dibuka, Liburan ke Australia Kini Lebih Mudah dan Terjangkau

balitribune.co.id | Denpasar -  Rute AirAsia Bali–Melbourne resmi hadir sebagai opsi perjalanan baru bagi wisatawan Indonesia yang ingin menjelajahi Australia dengan cara yang lebih mudah, fleksibel, dan ramah di kantong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.