Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Siswa Keracunan Susu Kedelai, Pemilik Pabrik Ditetapkan Tersangka

keracunan
SUSU BERACUN - Polisi mengamankan sejumlah barang bukti serta telah menetapkan tersangka pada kasus keracunan massal yang dialami puluhan siswa di Melaya.

BALI TRIBUNE - Polres Jembrana menetapkan pemilik pabrik susu kedelai berinisial JL (33) sebagai tersangka menyusul terjadinya keracunan puluhan siswa SD di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Jumat (13/4) lalu. Penetapan JL asal Banjar Pangkung Tanah Kauh, Desa Melaya sebagai tersangka setelah tim kepolisian meneliti sampel susu kedelai yang masih utuh, susu kedelai yang sudah diminum siswa, sejumlah bahan dasar membuat susu kedelai maupun sejumlah peralatan yang ada di pabrik. Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak A Sooai, ditemui di Polres Jembrana dikonfrimasi Minggu (15/4) menyatakan, dari hasil penyelidikan, olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk pemilik usaha pabrik susu kedelai berinisial JL  tersebut diketahui  telah terjadi kesalahan prosedur peredaran susu kedelai. Tersangka JL dalam menjalankan usaha produksi susu kedelai tersebut serta dalam peredarannya di pasaran, selama ini tidak memiliki izin edar dan beberapa standar label sebagaimana persyaratan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti merk, izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan dan perizinan lainnya. Dalam penanganan kasus keracunan yang dialami oleh 54 siswa dari dua sekolah di Kecamatan Melaya yakni 21 siswa SD Negeri 1 Ekasari dan 13 siswa SD Negeri 7 Melaya setelah meminum susu kedelai yang dibagikan pihak sekolah tersebut, pihaknya mengaku juga akan bekerja sama dengan saksi ahli, dari Balai Besar (BB) POM Denpasar dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait izin administrasi yang dikeluarkan. Karena menurutnya, setiap produksi makanan atau minuman pasti akan ada label edar, izin dari instansi kesehatan, izin tempat dan izin usaha dan perizinan lainya. "Ini yang sedang kita dalami. Kita condong ke Undang-Undang Pangan penyebab utama keracunan yang kita sidik," ujarnya. Begitupula terkait dampak dari keracunan yang dialami puluhan siswa hinga 25 orang siswa harus dilarikan ke Puskesmas I Melaya untuk mendapatkan tindakan medis intensif, pihaknya menyatakan akan mencarikan pasal yang lain. Karena menurutnya siswa yang menjadi korban sudah membaik setelah mendapat penanganan medis dari Puskesmas Melaya. "Untuk uji lab, hari Senin dikirim. Tapi untuk menyidik UU Pangan kita hanya administrasi edarnya saja. Tidak harus mengandalkan hasil lab. Karena dengan barang bukti yang ada sudah cukup," tandas Kapolres Jembrana. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai menambahkan pihaknya telah menetapkan pemilik usaha susu kedelai yang dibagikan secara massal di kedua sekolah berinisial JL tersebut sebagai tersangka pada kasus keracunan puluhan siswa SD itu. Menurutnya, dari hasil penyelidikan, pemeriksaan dan keterangan saksi yang dilakukan pihaknya serta pengecekan terhadap beberapa barang bukti yang diamankan, ada beberapa persyaratan dari Undang-Undang Pangan yang tidak bisa dipenuhi. "Terduga JL kita kenakan Pasal 91 ayat 2 Junto Pasal 142 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun penjara,"  tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

ALFI Bali Dukung Kebijakan Zero ODOL, Siap Kawal Uji Coba Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat berencana memulai uji coba pelarangan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026 sebelum diberlakukan mandatory pada 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali yang menilai program zero ODOL sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem transportasi logistik nasional.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Tutup Total, Walikota dan Bupati Diminta Siap

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta setop membuang sampah ke Suwung Denpasar. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan Tebe modern, 

Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Kekurangan Terapis Spa, BSWA Tingkatkan Kesehatan Mental Terapis

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) memandang penting kesehatan mental bagi para terapis spa. Pasalnya, para terapis ini akan berhubungan langsung dengan wisatawan yang ingin merasakan aktivitas kebugaran atau Wellness saat berlibur di Bali. Sebelum memberikan terapi kepada wisatawan, para terapis harus memastikan kesehatan mentalnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.