Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puncak Earth Hour 2019, Selama 1 Jam Lampu di Bandara Ngurah Rai Dipadamkan

Bali Tribune/ EARTH HOUR - Saat puncak pelaksanaan Earth Hour 2019 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
balitribune.co.id | Kuta - Lampu yang biasanya menerangi sejumlah lokasi penting di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tiba-tiba dimatikan saat pelaksanaan puncak Earth Hour 2019, Sabtu (30/3). Selama satu jam, terhitung dari pukul 20.30 – 21.30 WITA, lampu penerangan dan peralatan elektronik disejumlah titik di bandara setempat dipadamkan untuk mendukung gerakan global yang diinisiasi oleh World Wide Fund for Nature (WWF). 
 
General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai, Haruman Sulaksono mengatakan hal ini merupakan wujud komitmen perusahaan untuk mendukung gerakan pelestarian dan konservasi alam, di Bali khususnya.
 
“Hal ini merupakan sebagian kecil dari wujud upaya kami dalam mendukung gerakan global pelestarian lingkungan serta konservasi sumber daya alam. Melalui kegiatan ini, juga dimaksudkan untuk mengurangi dampak pemanasan global, serta dampak perubahan iklim global melalui penghematan energi listrik di bandar udara,” jelasnya saat membuka puncak peringatan Earth Hour 2019 di pelataran Gedung Wisti Sabha Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
 
Melalui momentum peringatan Earth Hour ke depannya program-program konservasi lingkungan dapat terus berjalan, demi tetap lestarinya alam dan lingkungan untuk generasi mendatang. “Sebagai rangkaian kegiatan, telah terlaksana bersih-bersih Pantai Kuta. Kami juga mengadakan kegiatan rampok plastik di terminal bandar udara sebagai wujud kepedulian manajemen terhadap pengurangan penggunaan kantong plastik di bandar udara,” ucap Haruman.
 
Dalam acara puncak peringatan Jam Bumi 2019 tersebut, beberapa titik strategis yang digelapkan antara lain adalah di signage bandar udara di gerbang tol bandar udara serta di area sisi udara, Gedung Wisti Sabha, Gedung Strategic Business Unit, koridor Terminal Keberangkatan Internasional, Gedung Parkir Bertingkat (MLCP) Terminal Keberangkatan Internasional, serta Balai Kul-Kul Terminal Internasional. Walaupun dilakukan pemadaman, operasional penerbangan tetap berjalan dengan normal, serta tidak mengalami gangguan. 
 
Perwakilan Komunitas Earth Hour Bali, Karen Septyan berharap dapat menggerakkan lebih banyak pihak untuk melakukan aksi nyata dalam kehidupan sehari-hari demi menjaga keberlangsungan bumi dan keberlanjutan sumber daya alam, dan bukan sekadar seremonial sesaat," harapnya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.