Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puncak Gelombang Tinggi, Nelayan Gianyar Tiarap

Bali Tribune / Nelayan dan aktivitas lainnya di Pantai Gianyar Terhenti lantaran puncak Gelombang Tinggi

balitribune.co.id | Gianyar - Memasuki puncak  gelombang tinggi di sepanjang pesisir Gianyar,  seiring demgan informasi dari BMKG Wikayah III Denpasar, Nelayan pun tiarap.  Demikian pula aktivitas lainnya di wilayah pesisir. Selain mendapat pemantauan ketat, kesadaran masyarakat pun sangat tinggi. Terlebih lagi, beberapa pekan sebelumnya gelombamg pasang telah menelan korban.

Danton Balawista Gianyar, I Made Join Hermanto, Selasa (27/5) menjelaskan gelombang meninggi sejak pukul 10.00 Wita sampai sekitar pukul 14.00 Wita. "Tinggi gelombang mencapai lebih dari 2 meter, sehingga seluruh pesisir Gianyar tidak aman untuk dikunjungi," jelas Hermanto. Bahkan ditegaskan kalau ada warga yang masuk ke pantai pada jam-jam tersebut langsung diusir dari pantai, guna menghindari adanya kecelakaan. Meski puncak gelombang pada siang hari, di pagi hari gelombang juga sudah tinggi, sehingga tidak aman untuk bermain di pantai.

Selain melarang masyarakat untuk beraktivitas sampai Kamis mendatang, nelayan di Pantai Lebih dan sekitarnya juga tidak melaut. Hal ini selain karena risiko perahu diseret arus atau terbalik, juga ikan-ikan tidak muncul di permukaan. "Biasanya kalau gelombang tingga, ikan-ikan berada di dasar, sehingga sangat kecil peluang mendapat tangkapan," ujarnya.

Kondisi gelombang meninggi ini menyebabkan air laut naik sampai bibit parkir Pantai Lebih. "Kalau kuliner ikan laut masih aman, karena sudah terbangun tanggul pantai dan kanal banjir sudah disiapkan, sehingga air laut menggenang tidak lama," jelasnya. Kondisi ini diperkirakan berlangsung sampai sepekan ke depan dan di seluruh pesisir di pasang bendera merah, sebagai tanda berbahaya untuk dikunjungi. "Penandanya bendera, kalau bendera merah, artinya tidak aman beraktivitas di pantai," pesannya.

wartawan
ATA
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.