Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putihkan Piutang Perawatan Pasien Erupsi Gunung Agung

Bali Tribune/ JANJI - Bupati saat di Gedung IBS di RSU Klungkung, janji akan putihkan piutang pengungsi.
balitribune.co.id | Semarapura - Menindaklanjuti rencana untuk melakukan pemutihan terhadap perawatan piutang pasien pengungsi saat erupsi Gunung Agung, secara regulasi hal tersebut sangat memungkinkan. Hal yang paling terpenting harus adanya komitmen dari semua pihak baik itu dari Direktur, para dokter maupun tenaga teknis untuk bersama-sama membantu dan meringankan beban sodara kita di Karangasem.
 
Hal tersebut disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di sela-sela kunjungannya setelah meresmikan Gedung IBS (Instalasi Bedah Sentral) dan Hemodialisa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kabupaten Klungkung, Senin (1/7) pagi. Ia  meminta agar seluruh keluarga besar RSUD Klungkung baik itu direktur, para dokter maupun tenaga medis bisa menghiklaskan sekitar Rp. 600 juta dari  Jasa Pelayanan (Jaspel) untuk tidak diminta dan kepada korban erupsi Gunung Agung yang sempat dirawat di RSUD Klungkung.
 
Bupati Suwirta menambahkan agar hal ini tidak lagi menjadi polemik di masyarakat dan juga sudah menjadi keputusan untuk memutihkan seluruh piutang sodara kita di Karangasem. “Hal tersebut dilakukan supaya tidak ada lagi beban yang mereka tanggung dan jangan jadikan lagi hal ini polemik di masyarakat,” harap Bupati Suwirta.
 
Direktur RSUD Klungkung Dr. I Nyoman Kesuma mengungkapkan, pemutihan tersebut bisa dilakukan sepanjang telah memenuhi  prosedur-prosedur yang ada. Mulai  dari penagihan yang tidak kunjung dibayarkan, kemudian adanya pernyataan tidak mampu membayar secara resmi atau piutang tersebut tidak kunjung dibayarkan lebih dari tiga tahun, sehingga dinyatakan kadarluwasa. Adapun RSUD Klungkung sudah melakukan penagihan ke Badab Nasional Penanggung Jawab (BNPB) sebagai yang bertanggung jawab pada biaya perawatan pengungsi tersebut. Hanya saja dari total Rp 1,5 miliar piutang yang ada, hanya sebesar Rp 78 juta yang bisa dibayarkan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP). “Karena penggunaan DSP dan BNPB itu ada aturannya. Maka, salah satunya hanya bisa dipakai pada saat tanggap darurat,” Ungkapnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.