Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putra Bali Dianugerahi Bintang Jasa Jepang untuk Musim Semi Tahun 2024

Bali Tribune / Prof. Dr. Dewa Ngurah Suprapta

balitribune.co.id | DenpasarPada 29 April 2024, Pemerintah Jepang mengumumkan Penganugerahan Bintang Jasa untuk Musim Semi Tahun 2024 kepada warga negara asing. Salah satu penerima penghargaan tersebut berasal dari Bali yaitu Prof. Dr. Dewa Ngurah Suprapta, seorang akademisi terkemuka yang saat ini menjabat sebagai Kepala Laboratorium Biopestisida Universitas Udayana.

Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Semi Tahun 2024 kepada Prof. Dr. Dewa Ngurah Suprapta akan diselenggarakan di Kediaman Resmi Konsul-Jenderal Jepang di Denpasar. Prof. Suprapta adalah Guru Besar Universitas Udayana lulusan Universitas Kagoshima, Jepang, tahun 1997 yang mendalami ilmu pertanian, khususnya fitopatologi tumbuhan. Yang bersangkutan menerima Bintang Tanda Jasa The Order of the Rising Sun, Gold Rays with Neck Ribbon dengan jasa utama memberikan kontribusi dalam promosi pertukaran akademik dan saling pengertian antara Jepang dan Indonesia di bidang patologi tanaman.

Setelah menerima gelar Ph.D di bidang pertanian dari Jepang dan kembali ke Indonesia, Prof. Suprapta mendirikan laboratorium bergaya Jepang di Universitas Udayana dengan melakukan penelitian dan mengajar di bidang perlindungan tumbuhan. Ia pun menerbitkan karya tulis akademis yang berkualitas dan telah meraih prestasi menjadi teladan bagi mahasiswa dan staf pengajar muda yang ingin belajar di Jepang dengan mempromosikan hasil-hasil studinya di Jepang kepada komunitas akademis Indonesia. 

Prof. Suprapta berperan aktif melakukan pertukaran akademik dan penelitian di bidang pertanian dengan beberapa universitas di Jepang, sehingga memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempromosikan kerja sama antara Jepang dan Indonesia di bidang akademik. Selain itu, saat menjabat sebagai Ketua Persada (Perhimpunan Alumni dari Jepang) Bali pada tahun 2003-2007 dan sebagai Penasihat sejak tahun 2007, yang bersangkutan melakukan upaya besar dalam mengelola dan membangun Persada Bali.

wartawan
YUE
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.