Putu Parwata: BPHTB dan Kitas Berpeluang Tingkatkan Pendapatan Badung | Bali Tribune
Diposting : 2 March 2021 07:37
I Made Darna - Bali Tribune
Bali Tribune/Putu Parwata
balitribune.co.id | Mangupura -  Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) bagi orang asing berpeluang meningkatkan pendapatan daerah Badung di tengah pacekliknya pajak hotel dan restoran (PHR) di masa pandemi saat ini. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Badung Dr Drs Putu Parwata MK MM saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/3/2021).
 
Menurut Sekretaris DPC PDI Perjuangan asal Dalung Kuta Utara tersebut, BPHTB merupakan perolehan pendapatan dari transaksi tanah dan bangunan yang kewenangannya diserahkan ke daerah. 
"Ini akan menjadi peluang jika mampu dikelola dengan baik serta disesuaikan dengan kondisi saat ini," katanya.
 
Di saat pandemi, tegas Parwata, tak ada warga masyarakat yang mampu menjual tanah atau bangunannya dengan meraup untung. Karena itu, nilai jual objek pajak (NJOP) harus segera disesuaikan. 
"Kalau NJOP tak diubah tepatnya diturunkan dipastikan BPHTB takkan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah," tegasnya, sembari menambahkan, peluang BPHTB di Badung tak kurang dari Rp 20 miliar per bulan. 
 
Karena itu, dia meminta Bapenda Badung menyesuaikan aturan atau regulasi yang menyangkut NJOP ini. "Segera disesuaikan jika Bapenda tak ingin menghambat pendapatan daerah dari sisi BPHTB," ujarnya tegas.
 
Peluang lain yang dilihatnya, kata Parwata, saat ini ribuan orang asing masih tinggal di Bali. Karena itu, Kitas menjadi peluang lainnya yang harus digarap untuk bisa menambah pendapatan daerah. "Kami melihat Kitas akan memberikan peluang pendapatan daerah mengingat masih tingginya jumlah warga negara asing yang ada di Badung," tegasnya.
 
Satu lagi, kata Parwata, Badung bisa juga mendapatkan pemasukan daerah dari tower-tower selular yang saat justru pemakaiannya sangat melonjak. Lonjakan ini terjadi karena tatanan hidup di era new normal yang kebanyakan menggunakan daring atau virtual termasuk di sektor pendidikan.
 
Semua peluang di atas, tegasnya, akan mampu memberikan kontribusi maksimal apabila Bapenda, mampu menggarapnya dengan baik, termasuk menyiapkan perubahan regulasi yang ada. 
 
"Tak boleh kaku dengan aturan, harus disesuaikan sepanjang memang tidak bertentangan dengan hukum," tegasnya.
 
Parwata menilai, tunggakan pajak hotel dan restoran (PHR) yang ada saat ini memang perlu ditagih. Cuma piutang PHR menjadi prioritas terakhir dalam meraup pundi-pundi pendapatan daerah. Hal ini karena pelaku usaha hotel dan restoran juga sedang megalami masalah yakni usahanya belum jalan maksimal. 
 
"Walaupun dipaksa, tentu hasilnya takkan maksimal karena memang situasi pariwisata belum pulih," tegasnya.
 
Walau begitu, dia sepakat piutang pajak tetap ditagih jika situasinya sudah memungkinkan. Jika nantinya tak ada kesadaran debitur, ungkapnya, Pemkab Badung dapat melibatklan aparat keamanan dalam menagih piutang tersebut. "Bila perlu dengan paksa badan," tegasnya lagi.
 
Sekali lagi, Parwata minta Bapenda untuk melakukan inovasi dan ekstensifikasi pajak di saat pandemi ini. Ini tentu saja sangat dibutuhkan untuk menyukseskan lima program prioritas di Badung yang menjadi dambaan masyarakat. 
 
"Kuncinya Bapenda harus inovatif," tegasnya menutup perbincangan dengan sejumlah media.