Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putu Raka Mundur dari Ketum PRSI Bali

raka
Si Putu Raka Arnaya

Mangupura, Bali Tribune

Ketua umum Pengprov Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Bali hasil musprov 9 April 2016 lalu, Si Putu Raka Arnaya akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya. Ditemui di Puspem Badung, Putu Raka mengatakan surat pengunduran dirinya sebagai ketum PRSI Bali sudah disampaikan ke KONI Bali.

“Surat pengunduran diri saya sebagai Ketua Umum PRSI Bali periode 2016-2020 sudah saya serahkan kepada KONI Bali selaku induk organisasi olahraga di Bali dan Pengurus Pusat PRSI di Jakarta,” ujarnya seusai Rapat Kerja Daerah (Rakerda) KONI Badung, Rabu (15/6).

Raka Arnaya yang juga Ketua Umum KONI Badung ini mengatakan, pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum PRSI Bali lantaran dalam AD/ART KONI tidak dibenarkan adanya rangkap jabatan, sehingga ia memilih untuk tetap mengabdi sebagai Ketum KONI Badung, dan jabatan di PRSI Bali diserahkan kepada Agus.

“Hasil Musprov PRSI Bali, Agus menjabat ketua harian. Tetapi karena saya mundur dari ketua umum, maka dengan sendirinya Agus menjadi nakhoda di PRSI Bali periode empat tahun ke depan, entah siapa nanti sebagai ketua hariannya, ditentukan hasil rapat internal mereka,” ujar Raka Arnaya.

Di PRSI Bali, menurut Raka Arnaya sangat sulit mencari figure yang mau dijadikan ketua umum. Karenanya, kata Raka Arnaya yang di kepengurusan PRSI Bali sebelumnya sebagai Ketua Bidang Organisasi, Musprov PRSI Bali, 9 April lalu di Lila Bhuana hanya menghasilkan formatur yang diketuainya.

Sebagai ketua formatur hasil Musprov PRSI Bali, Raka Arnaya secara otomatis menjadi Ketum, namun akhirnya mengundurkan diri karena adanya pelarangan rangkap jabatan di KONI. “Ya, semuanya sudah selesai, saya mundur dan PRSI Bali jalan terus,” demikian Si Putu Raka Arnaya.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.