Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putusan Penundaan Pemilu Berimplikasi Stabilitas Politik

Bali Tribune / Dewa Gede Sudika Mangku

balitribune.co.id | Singaraja – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terkait Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mendapat rekasi beragam.Seperti kalangan akademisi,praktisi hingga pimpinan lembaga organisasi massa (Ormas).

Seperti Dosen Prodi Ilmu Hukum sekaligus sebagai Ketua Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H.,LL.M mengatakan, putusan tersebut menimbulkan problematika dan kegaduhan menjelang Pemilu 2024.

“Publik tidak banyak yang mengetahui perkara gugatan perbuatan melawan hukum Partai Prima terhadap KPU yang secara tiba-tiba menjatuhkan putusan yang salah satu amarnya menghukum KPU selaku untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,”kata Gede Sudika Mangku, Selasa (7/3).

Dan itu, katanya meyebabkan problematika dan kegaduhan, bukan hanya dalam tahapan Pemilu 2024 tetapi juga berimplikasi pada stabilitas politik negara.Karena itu tidak heran banyak elit politik, akademisi, aktivis, dan sebagainya ikut menyoroti dan mengkritisi putusan tersebut.”Secara kewenangan PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara perdata perbuatan melawan hukum Partai Prima versus KPU. Namun keliru memberikan putusan penundaan pemilu. Semestinya, yang berwenang memutus sengketa Pemilu terkait proses administrasi yang terjadi sebelum pemungutan suara adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” imbuhnya.

Soal kewenangan kata Dewa Gede Sudika,PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara perdata yaitu “perbuatan melawan hukum” namun keliru soal kewenangan memberikan putusan penundaan pemilu bukan ranah PN Jakpus. Kewenangan memutus sengketa Pemilu terkait proses administrasi yang terjadi sebelum pemungutan suara adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan yang lebih tinggi memiliki kewenangan memutus perihal kepesertaan sebelum pemungutan suara adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Seharusnya Partai Prima mengajukan gugatan kepada Bawaslu dan PTUN.

Namun, jika dilihat kebelakang,sambungnya, ternyata Partai Prima pernah pernah mengajukan gugatan terkait hasil verifikasi administrasi partai peserta Pemilu ke Bawaslu dan PTUN. Akan tetapi, gugatannya ditolak Bawaslu dan PTUN. Ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar, kenapa Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat? Dan mengapa PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan dan memberikan putusan yang salah satunya perihal penundaan Pemilu 2024?

“Hal ini tentu bertentangan dengan UUD NKRI 1945 yang berkaitan dengan masa jabatan Presiden termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan kata lain, bilamana Pemilu 2024 ditunda, maka akan berimplikasi pada masa jabatan Presiden, DPR, dan DPD. Logikanya, tidak mungkin ada kekosongan kekuasaan negara atau jabatan Presiden diganti dengan Pelaksana Tugas (Plt). Pasti akan tertuju pada perpanjangan masa jabatan Presiden yang sejak sebelum-sebelumnya telah menuai banyak kontroversi,ini seharunya yang dipertimbangkan oleh hakim yang memutus perkara tersebut,” ujarnya.

Sangat disayangkan ketika gugatan perdata yang semestinya berimplikasi pada ranah personal atau privat Penggugat atau Tergugat, tetapi ini malah dapat berimplikasi besar dalam hukum publik kaitannya proses Pemilu 2024 yang mencakup aspek kenegaraan yang sangat luas. “Hal ini lah yang kemudian dapat mengganggu stabilitas politik, terlebih dalam amar Putusannya, hakim juga menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta,” ujarnya.

Dewa Gede Sudika menambahkan, meskipun putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) namun tetap saja dapat menimbulkan problematika dan kegaduhan yang mengancam stabilitas politik.”Ini berbahaya, terlebih lagi jika dilihat stabilitas politik dunia juga sedang tidak baik-baik saja.Banyak tanggapan miring dari berbagai pihak,elit politik, akademisi, para aktivis.Ada juga stereotip-stereotip negatif seperti adanya praduga bahwa Putusan penundaan Pemilu ini sengaja dibuat dalam usaha melanggengkan kekuasaan penguasa saat ini,” tambahnya.

Karena itu,kata Dewa Gede Sudika, selaku akademisi ia mendukung upaya hukum banding yang dilakukan oleh KPU karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendatipun hasil banding tetap diputuskan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi yang terpenting putusan terkait penundaan tahapan Pemilu 2024 harus bisa diantisipasi. Mengingat, gugatan perdata semestinya memberikan implikasi terhadap Partai Prima semata, dan tidak menimbulkan implikasi yang luas ke ranah hukum publik kaitannya Pemilu 2024 yang tertunda.

“Untuk itu, saya selaku akademisi menolak secara tegas penundaan Pemilu 2024, yang dijamin secara konstitusional. Selain itu, saya juga mendukung para pihak yang berkepentingan, seperti Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP, termasuk Presiden, DPR, dan DPD dalam usaha menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan memastikan tidak ada upaya-upaya yang bertentangan dengan konstitusi terutama yang berkaitan dengan penundaan Pemilu 2024,” tutupnya.

wartawan
CHA
Category

Bertepatan Hari Raya Saraswati, Bupati Gus Par Resmikan Penegerian TK Negeri Sidemen

balitribune.co.id | ​Amlapura - Momentum Hari Raya Saraswati tahun ini menjadi catatan sejarah baru bagi dunia pendidikan anak usia dini di Kabupaten Karangasem. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, didampingi Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parw I Gusti Putu Parwata, didampingi Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, saat meresmikan penegerian TK Negeri Sidemen pada Sabtu (4/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Raker dengan PDAM Tirta Mangutama, Komisi III DPRD Basung Dorong Penambahan Reservoar di Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi III DPRD Badung menggelar rapat kerja bersama direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama untuk mengevaluasi kinerja perusahaan, Senin (6/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, DPRD mendesak percepatan infrastruktur untuk mengatasi krisis air di Kuta Selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pererat Silaturahmi, Kacab Auto2000 Probolinggo Hadiri Resepsi Mewah di Sanur

balitribune.co.id | Denpasar – Komitmen dalam menjaga hubungan baik lintas wilayah ditunjukkan secara nyata oleh Tonggi Silalahi, Kepala Cabang (Kacab) Auto2000 Probolinggo. Meski kini tengah mengemban tugas di Jawa Timur, Tonggi menyempatkan diri hadir langsung dalam resepsi pernikahan pasangan Jimmy Susilo dan Gusti Ayu Diah Candradewi yang digelar di The Meru Sanur, Denpasar, Minggu (5/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Hadirkan "Pecalang Digital", Astra Motor Bali Perkuat Keamanan Motor Honda dengan Anti-Theft Alarm

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersama Honda terus berinovasi dalam menghadirkan fitur keamanan bagi konsumen melalui teknologi anti-theft alarm yang kini semakin canggih dan responsif. Mengusung konsep “Pecalang Digital”, fitur ini menjadi garda terdepan dalam melindungi sepeda motor dari potensi tindak pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cekcok Berujung Maut di Kuta, Seorang Pria Tewas Ditusuk Obeng

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang pria berinisial MB (47) tewas ditusuk obeng di depan Bengkel Motor Adi Jaya Jalan Pantai Kuta Nomor 4 Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (4/4/2026), pukul 01.02 Wita. Ia ditusuk obeng lantaran mendatangi kontrakan mantan pacarnya, pelaku berinisial ESP (44).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Laksanakan Bhakti Penyineban Pujawali Pura Agung Lokanatha

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penyineban Pujawali di Pura Agung Lokanatha, Lumintang, Denpasar, Jumat (3/4/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian pujawali yang bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa, sekaligus menjadi momentum memperkuat sradha bhakti umat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.