Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rahina Tumpek Uye, Pemkab Buleleng Lepasliarkan Ribuan Burung dan Ikan

Bali Tribune / MELEPASLIARKAN - Satwa burung dilepasliarkan di kawasan Danau Tamblingan Desa Wanagiri, Buleleng, serangkaian merayakan Hari Raya Tumpek Uye atau Tumpek Kandang.
balitribune.co.id | Singaraja - Sesuai arahan Pemprov Bali terkait pelaksanaan Hari Raya Tumpek Uye atau yang sering disebut Tumpek Kandang, dilakukan pelepasliaran binatang atau hewan seperti burung, ikan dan tukik secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. 
Untuk kegiatan itu, Pemkab Buleleng secara serentak menyelenggarakan pelepasan burung dan ikan, Sabtu (29/1). Acara tersebut dipusatkan di Danau Tamblingan, Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
 
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana didampingi oleh Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra serta Sekda Buleleng, Gede Suyasa memimpin upacara melepasliarkan burung dan ribuan ikan. Hadir dalam acara tersebut, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Buleleng dan jajaran perangkat daerah di lingkup Pemkab Buleleng.
 
Sebelum pelepasliaran burung dan ikan, terlebih dahulu dilakukan persembahyangan bersama di pelataran Pura Ulun Danu Tamblingan. Selain pelepasliaran burung berjumlah 6.827 ekor, jajaran Pemkab Buleleng terdiri dari perangkat daerah, Desa/Kelurahan, dan satuan pendidikan juga ikut melaksanakan pelepasliaran benih ikan sebanyak 167.267 ekor dan pelepasan 6.497 ekor tukik pada sejumlah titik pantai di Kabupaten Buleleng. 
 
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur atas karunia Ida Sang Hyang Widhi Wasa yang diberikan dalam wujud hewan. "Sebagai umat yang beragama, sewajibnya turut andil dalam pelestariannya," ujar Bupati Suradnyana.
 
Melalui upacara tersebut, Agus Suradnyana berharap, semua pihak turut berkontribusi dalam pemulihan ekosistem dengan bertambahnya populasi spesies hewan yang kali ini dilepasliarkan.
 
"Kami melakukan upaya pelestarian alam melalui upacara agama yang disebut Danu Kerthi yang bagian dari Sad Kerthi. Pelepasan hewan ke alam bebas ini, untuk menjaga ekosistem demi keseimbangan alam Bali," pungkas Bupati Suradnyana.
wartawan
CHA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.