Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rai Mantra Tinjau Lomba Nglawar "Nang Etonk"

Bali Tribune/ Wali Kota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra meninjau pelaksnaan lomba Nglawar Kambing yang digelar di Warung Nang Etonk Jayagiri Denpasar, Rabu (6/1).
Balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya menjaga eksistensi kuliner lokal, Warung Nang Etonk menggelar lomba Nglawar Kambing yang digelar di Warung Nang Etonk Jayagiri Denpasar, Rabu (6/1).
 
Dalam kesempatan tersebut hadir Wali Kota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra sekaligus meninjau pelaksnaan lomba tersebut.  
 
Kegiatan ini juga telah menerapkan protokol kesehatan yakni dengan memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan sebelum lomba. 
 
Wali Kota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra mengapresiasi pelaksanaan lomba membuat Lawar tersebut. Pihaknya mengaku ini bukan semata-mata hanya pelestarian budaya namun juga memiliki nilai memajukan ekonomi kreatif di kalangan anak muda. 
 
"Lomba ini bukan hanya sarana pelestarian budaya dalam hal ini kuliner lokal, namun adanya kegiatan init tentu menjadi motivasi untuk anak muda membangkitkan ekonomi kreatif di situasi pandemi saat ini, " ujarnya.  
 
Putu Agus Adi Putra yang merupakan owner dari warung Nang Etonk mengatakan kegiatan ini merupakan suatu langkah untuk mencari bibit-bibit generasi muda pecinta kuliner lokal yang nantinya dapat bersaing di dunia kuliner khas Bali. Dalam lomba ini juga dilaksanakan bahan yang cukup susah yakni menggunakan bahan dari kambing. 
 
"Adanya kegiatan ini tentu harapan kami dapat melestarikan kuliner Bali dimana generasi muda banyak yang belum tau cara ngelawar ditengah maraknya kuliner luar bali. Dalam hal ini tujuannya kuliner Bali menjadi tuan rumah di daerah sendiri, " ujarnya.
 
Sementara juri dalam kegiatan ini, Putu Gede Hendra Mahena mengatakan kriteria penilaian lomba ini yang pertama tentunya rasa, kebersihan dan juga cara pengolahan.  Dalam hal ini juga diikuti oleh 19 peserta dari berbagai daerah seluruh Bali. Sedangkan peserta diutamakan di bawah umur 25 tahun.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.