balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021. Ini merupakan raihan WTP ke delapan secara berturut-turut.
“Predikat opini WTP yang ke delapan paling berkualitas yang pernah diraih Pemkab Buleleng,” ujar Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat ditemui usai menerima LHP LKPD Tahun Anggaran 2021 di Ruang Sidang Utama, DPRD Provinsi Bali, Selasa (17/5).
Agus Suradnyana menjelaskan perbaikan-perbaikan terus dilakukan terhadap LKPD setiap tahunnya. Termasuk peningkatan kualitas untuk tidak hanya sekedar mendapat predikat WTP saja. Tetapi juga eksekusi ke depan yang dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Buleleng. Sehingga masyarakat menjadi lebih taat membayar pajak dan tentu bisa menikmati hasil-hasil pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Buleleng yang berasal dari pajak yang masyarakat bayar. “Bagi saya yang paling penting WTP itu memenuhi aspek-aspek yang terukur dan jelas. Saya rasa dari seluruh Kabupaten/Kota, WTP kita kali ini yang paling berkualitas di Bali. Ini menjadi kebanggaan tersendiri dan seluruh jajaran Pemkab Buleleng,” jelasnya.
Untuk penyusunan anggaran ke depan, dirinya menambahkan masih berfokus pada pemulihan ekonomi. Berbagai upaya terus dilakukan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi. Menggerakkan seluruh sektor khususnya dalam belanja pemerintah. Sehingga, bisa memberikan efek ekonomi kepada seluruh lapisan masyarakat. “Sudah didiskusikan dan terus digodok dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2023,” imbuh Agus Suradnyana.
Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali Wahyu Priyono mengungkapkan pemeriksaan tahun 2021 ini BPK telah menetapkan kebijakan pemeriksaan dalam melaksanakan penugasan pemeriksaan LKPD tahun 2021. Kebijakannya antara lain menilai hal-hal khusus yang mengatur kebijakan terkait dengan isu-isu yang mendapat perhatian pimpinan. Hal tersebut mencakup kebijakan pemeriksaan Long Form Audit Report (LFAR) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah, pemeriksaan dampak pandemi Covid-19, pemeriksaan atas pemanfaatan barang milik daerah, pemeriksaan kepatuhan perpajakan dan pemeriksaan atas pendapatan daerah. “Kami mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan terus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2021. Sebagian besar telah sesuai dengan rencana aksi yang dibuat oleh Bupati dan Wali Kota se-Bali,” ungkapnya.
BPK RI akan tetap terus mendorong pemerintah Kota dan Kabupaten untuk terus melakukan upaya-upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali Tahun Anggaran 2021 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang berbasis akrual. Telah ditetapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material. “Untuk itu BPK RI memberikan Opini WTP kepada seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali beserta seluruh jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan ini. Tentu tidak terlepas dari sinergi pada seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan,” tutup Wahyu Priyono.