Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Raja Denpasar Dijemput Jaksa

raja
Tjokorda Samirana bersama Kasi Intel Kejari Denpasar Syahrir Sagir dan jaksa Dewa Arya Lanang Raharja.

Denpasar, Bali Tribune

Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1223 K/Pid/2013 tanggal 15 Januari 2014, tim Kejaksaan Negeri Denpasar, Jumat (20/5) pagi menjemput Tjokorda Samirana alias Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan SH alias Ida Tjokorda Raja Denpasar IX (73) yang telah menjadi terpidana 2,5 tahun atas perkara penipuan sesuai pasal 378 KUHP, di Bandara Ngurah Rai Denpasar.

Informasi yang didapat Bali Tribune, Tjokorda Samirana dijemput sepulang berobat di Jakarta atas penyakit pembuluh darah menuju otak yang dideritanya. Ia dijemput di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai Denpasar, Jumat (20/5) sekitar pukul 06.15 Wita, setelah perjalanan menggunakan pesawat Lion Air rute Jakarta-Denpasar.

Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Imanuel Zebua menjelaskan bahwa dirinya langsung memimpin tim dari Kajari bersama Polresta Denpasar dalam penjemputan terpidana Tjokorda Samirana ketika baru tiba dari Jakarta di Bandara Ngurah Rai.

“Saat kami amankan di Bandara Ngurah Rai Bali, terpidana sangat kooperatif. Terpidana diamankan saat turun dari pesawat jurusan Jakarta-Bali, dan kemudian diangkut menggunakan mobil petugas untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan. Saat ini kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya dua tahun dan enam bulan,” jelas Imanuel Zebua. “Akibat perbuatan terpidana ini, saksi korban Putu Lely Sri Mawarni mengalami kerugian Rp7,6 miliar,” sambungnnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Tjokorda Samirana, Futichah Qudratin alias Titien Feoh ketika diminta konfirmasinya, menjelaskan selama ini Raja Denpasar Tjokorda Samirana bukan tidak kooperatif, tapi sedang menjalani proses penyembuhan karena dalam tahap pengobatan.

“Tidak ada beliau sembunyi. Beliau ke Jakarta urusan berobat, karena ada penyempitan pembuluh darah. Bahkan, beliau tidak pernah ganti nomor hape. Tadi (kemarin,-red) saat diperiksa dokter Lapas, memang benar beliau itu menderita sakit pembuluh darah menuju otak,” jelas Futichah, sembari menambahkan bahwa saat hendak pulang dari Jakarta, Tjokorda Samirana dijemput petugas kejaksaan dibantu aparat kepolisian.

Disinggung soal DPO (Daftar Pencarian Orang), Futichah mengatakan bahwa selama ini Raja Denpasar itu tidak pernah bersembunyi. Selama masa pengobatan, yang bersangkutan bolak balik Denpasar-Jakarta. Bahkan saat pulang, sebelum dijemput kejaksaan, pihaknya ingin mempertanyakan kasus hukum yang membelitnya, dan masih dalam proses PK (Peninjauan Kembali). “Beliau sangat menghormati proses hukum. Tidak ada niatan menghindar,” pungkas Futichah.

Sebagaimana diberitakan, terpidana Tjokorda Samirana tersandung kasus penipuan dan penggelapan dengan korban Putu Lely Sri Mawarni dalam kasus tanah. Berawal pada tahun 2006, Lely bermaksud membeli tanah. Saksi korban kemudian bertemu dengan Tjokorda Samirana yang berniat menjual tanah seluas 10 hektar di Jalan Badak Agung, Renon Denpasar. Lely terminat dan disepakati harga tanah adalah Rp75 juta per are.

Dalam kesepakatan jual beli antara Lely dan Tjokorda Samirana, uang muka sebesar Rp15 miliar dibayar Lely dalam tiga tahap. Saat Lely akan melakukan uang muka tahap kedua sebesar Rp7,6 miliar, Lely minta kepada Tjokorda Samirana agar diperlihatkan sertifikat tanah yang asli.

Saat itu, Tjokorda Samirana berjanji segera menunjukkan sertifikat tanah tersebut. Ternyata, ketika akan melunasi uang muka di Notaris, Gusti Ngurah Oka, pihak penjual dalam hal ini, Tjokorda Samirana tidak bisa memperlihatkan sertifikat tanah yang asli tetapi hanya fotocopi.

Tragisnya, setelah itu, tepatnya bulan November 2006, muncul surat pemblokiran tanah dengan pemohon keluarga Puri Satria. Dimana dijelaskan, alasan pemblokiran adalah tanah di Badak Agung tersebut adalah tanah milik Puri Satria dan tidak dijual.

Walaupun Tjokorda Samirana bersikeras bahwa tanah tersebut miliknya, tetapi Lely tidak juga mendapatkan haknya sehingga Januari 2009. Akibatnya, Tjokorda Samirana yang bergelar Raja Denpasar ini dilaporkan ke Polda Bali. Tjokorda Samirana dijerat pasal 372 tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan.

Majelis hakim, baik di tingkat pertama (Pengadilan Negeri Denpasar) maupun tingkat banding (Pengadilan Tinggi Denpasar) menyatakan Tjokorda Samirana terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Begitu juga MA dalam putusan kasasi menguatkan putusan pada tingkat PT Denpasar, yang sekaligus memperbaiki putusan tingkat PN Denpasar.

Beberapa waktu lalu, terpidana Tjokorda Samirana ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, ditegaskan Kajari Denpasar, Imanuel Zebua, proses PK tidak menghalangi jaksa untuk mengeksekusi terpidana guna menjalani hukuman sesuai putusan kasasi.

wartawan
soegiarto
Category

Bupati Sanjaya Serahkan Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi Porprov Bali XVI Tahun 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M menyerahkan secara resmi penghargaan kepada atlet, pelatih cabang olahraga berprestasi yang mengharumkan nama daerah pada ajang Porprov Bali XVI Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Terpilih! Inilah 10 Pebalap Muda Potensial yang Lolos Seleksi Astra Honda Racing School 2026

balitribune.co.id | Cikarang – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali siapkan talenta balap muda Tanah Air melalui program Astra Honda Racing School (AHRS). Setelah melalui proses seleksi yang ketat di Astra Honda Safety Riding & Training Center (AHM SRTC) Deltamas, Jawa Barat pada 15 Februari 2026, sebanyak 10 pebalap muda potensial dari berbagai daerah di Indonesia resmi terpilih menjadi siswa AHRS 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lebih Tinggi dan Stabil, Bedah Keunggulan All New Vario 125 Street

balitribune.co.id | Denpasar - Hadirnya  stang naked bike dengan posisi  64 mm lebih mundur, 41 mm lebih tinggi dan 70 mm lebih lebar dari varian tipe  CBS dan CBS-ISS,  menjadikan handling All New Vario 125 Street lincah. Setang  lebar memberikan kontrol lebih baik kala bermanuwer di jalanan padat kota.

Baca Selengkapnya icon click

Membangun Jembatan Nusantara-Bharat, Misi Spiritual dan Diplomasi Budaya Ida Rsi Putra Manuaba ke India

balitribune.co.id | Jakarta – Memasuki periode awal tahun 2026, pendiri Ashram Gandhi Puri, Ida Rsi Putra Manuaba, melaksanakan rangkaian Vicharan (perjalanan spiritual) dan diplomasi budaya ke India. Perjalanan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat Wellness Initiative Ashram Gandhi Puri serta memperluas jaringan internasional di bidang Yoga, Ayurveda, dan pendidikan karakter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Generasi Siap Kerja, 30 Ribu Talenta SMK Unjuk Skill di Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) bersama jaringan Main Dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia memperkuat kolaborasi dunia pendidikan dan industri dengan menggelar Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 yang digelar di Astra Honda Motor Safety Riding and Training Center, Deltamas, Jawa Barat (13/02).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gandeng Komunitas Honda Stylo Bagikan 50 Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan

balitribune.co.id | Denpasar – Momentum Hari Valentine tidak hanya identik dengan bunga atau cokelat. Bagi Astra Motor Bali, hari kasih sayang menjadi ajang untuk berbagi kepedulian nyata melalui program "Honda Berbagi". Pada tahun ini, Astra Motor Bali membagikan 50 paket sembako kepada para "pahlawan fajar" atau petugas kebersihan jalan raya yang bertugas sejak subuh di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.