Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rancang Penerapan E-Retribusi

Bali Tribune/ Kadisperindag Bangli I Wayan Gunawan



balitribune.co.id | Bangli - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bangli merancang penerapan E-Retribusi untuk seluruh pasar. Sebagai pilot projek penerapan E-Retribusi akan dimulai dari Pasar Kidul Bangli.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan I Wayan Gunawan mengatakan, penerapan E-Retribusi sebagai bentuk untuk antisipasi terjadinya kebocoran. Dengan penerapan E-Retribusi tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan. ”Lewat E-Retribusi setiap pedagang akan  kena retribusi walaupun pedagang tidak buka,” ungkapnya, Senin (14/3/22).

Kata Wayan Gunawan sebelum penerapan E- Retribusi pihaknya akan lakukan pendataan jumlah pedagang termasuk luas tempat yang dimanfaatkan. “Kami sedang turun lakukan pendataan jumlah pedagang sehingga data yang tersaji valid,” sebutnya.

Sebut Wayan Gunawan, untuk pilot projek penerapan E-Retribusi akan diterapkan di pasar Kidul Bangli dan baru menyusul pasar Kayuambua, Kecamatan Susut, Singamandawa, Kecamatan Kintamani dan Yangapi, Kecamatan Tembuku. Untuk penerpanan E- Retribusi, pihaknya masih menunggu proses kelarnya reviltaliasasi Pasar Kidul. Dimana dalam waktu dekat ini akan dilakukan pembongkaran bangunan sayap utara pasar. “Pemenang tender pembongkaran bangunan sayap utara pasar sudah ada dengan nilai 221.927.417.000,” ungakpnya. Untuk proses pembongkaran pihak rekanan masih tunggu hari baik,” sebutnya.

Lanjut Wayan Gunawan, setelah pembongkaran akan dilanjutkan dengan penataan, dimana untuk lantai dua pasar terbesar di Bangli ini nantinya akan dimanfaatkan untuk pedagang kain dan asesiroris. ”Setelah pembenahan Pasar Kidul, baru pihaknya bisa terapkan E-Retribusi,” tegasnya.

wartawan
SAM
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.