Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Anggota Dewan Dibahas Lebih Lanjut

Rapat paripurna
PARIPURNA - Rapat paripurna DPRD Karangasem terkait Ranperda Hak Administrasi dan Keuangan Dewan.

BALI TRIBUNE - DPRD Karangasem menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan sesuai ketentuan PP No 18 Tahun 2017. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi dihadiri Wabup I Wayan Artha Dipa, Selasa (25/7), hampir seluruh fraksi menyetujui agar Ranperda itu dibahas lebih lanjut.

Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi kepada wartawan kemarin menyebutkan, Ranperda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan itu memang harus segera disahkan pasca keluarnya PP No 18 Tahun 2017. “PP-nya kan sudah keluar, jadi daerah diberikan waktu selama tiga bulan untuk membuat dan mengesahkan Perdanya untuk melaksanakan amanat dalam PP itu,” kata Nengah Sumardi.

Dijelaskannya, dalam Ranperda ini akan diatur mengenai hak anggota dan pimpinan dewan termasuk hak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya. Namun demikian yang lebih detail lagi nanti akan dibahas bersama eksekutif termasuk menentukan besaran pendapatan. Terkait ini pihaknya memastikan akan selalu berpedoman pada ketentuan perundangan dan juga mengacu pada nilai kewajaran.

Ia menjelaskan jika fasilitas tunjangan transportasi yang akhirnya menjadi pilihan. Sedangkan untuk besaran nilainya akan dihitung berdasarkan standar-standar tertentu. “Nantinya besaran rupiahnya akan dihitung oleh eksekutif sehingga menghasilkan angka yang layak sesuai standar kepatutan,” sebutnya.

Penentuan angka bisa melalui sistem apresial yang mengacu pada kondisi situasional daerah ataupun sistem katalog. Aspirasi yang berkembang di internal DPRD Karangasem, fasilitas tunjangan transportasi menjadi pilihan yang banyak disuarakan daripada fasilitas mobdin yang menggunakan sistem pinjam pakai.

wartawan
redaksi
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.