Ranperda RTRW Kabupeten Bangli 2022-2042 Ditetapkan Jadi Perda | Bali Tribune
Diposting : 25 January 2023 04:39
SAM - Bali Tribune
Bali Tribune/ SIDANG - Susana Sidang Paripurna DPRD Bangli dengan agenda penetapan ranperda RTRW menjadi Perda.

Balitribune.co.id | Bangli - Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042 telah ditetapkan menjadi Perda. Penetapan tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (24/1).  Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD I Ketut  Suastika, SE didampingi Wakil Ketua DPRD I Nyoman Budiada dan Komang Carles. Dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta

Laporan dari komisi-komisi DPRD Bangli yang dibacakan oleh I Ketut Mastrem bahwa ada beberapa masukan dan tanggapan juga disampaikan terkait Ranperda RTRW ini. Berdasarkan Ranperda RTRW Kabupaten Bangli, dipandang perlu dilakukan pencermatan terkait dengan pasal 72 ayat (2) huruf d tentang penerapan tata bangunan khusus bagi yang berada di kawasan sempadan jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan. Tidak hanya mengatur penerapan tata bangunan sebaiknya  pemerintah langsung menetapkan zona-zona aman  dan melakukan pemetaan terhadap kawasan sempadan jurang yang aman (legal) untuk mendirikan bangunan.  Dewan menilai perlu pengaturan pembangunan pariwisata yang mengutamakan aspek keamanan dalam pembangunan sarana pariwisata di kawasan penelokan dan melakukan pemantauan dalam pemanfaatan ruang yang melampaui daya dukung dan daya tampung wilayah.

Terkait penanganan sampah berbasis sumber, dinilai belum berjalan sesuai harapan. Eksekutif diminta untuk segera memastikan sarana dan anggaran rutin, seperti, pengadaan tong sampah organik, non organik, pengangkutan dan anggaran untuk gaji yang penanganannya dapat dilakukan oleh BUMDes dengan APBDes. Gabungan Komisi-komisi juga ingin memastikan, menertibkan implementasi regulasi dan menginformasikan kepada publik terkait aset berupa lahan milik pemerintah, sehingga pemanfaatannya diketahui masyarakat dan tidak melanggar aturan serta dapat sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah Bangli.

Terkait penataan objek wisata, menuju pengembangan pariwisata sebagai andalan masa datang, pentingnya penertiban parkir dan pedagang di kawasan publik dan khusus untuk kawasan wisata Kintamani agar direncanakan centra parking dengan jarak tertentu. Keberadaan centra parking akan mampu menghindari macet saat liburan, kesemrawutan, menampung pedagang makanan, minuman dan kerajinan yang selama ini terurai di jalan dan obyek wisata. Ada peluang pemerintah dalam menyediakan transportasi khusus, untuk kawasan wisata tersebut.

Gabungan komisi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap sungai sebagai sumber irigasi pertanian basah dan pengembangan pariwisata alternatif juga menjadi perhatian serius gabungan komisi. Walaupun menjadi sentra pariwisata namun posisi desa-desa ada di lereng pegunungan. Pentingnya peningkatan sumber daya manusia dalam pengelolaan sumber daya alam sehingga tercapainya pemerataan antara wilayah Bangli utara dan selatan sebagai isu utama pembangunan Bangli.

Pemkab Bangli diminta meningkatkan sebaran DTW (Daerah Tujuan Wisata) melalui sinergi antara Dinas Pariwisata, PMD, BRIDA, Kominfo dan pemerintahan desa sehingga semua potensi desa dapat diarahkan secara optimal dalam peningkatan Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan Asli Daerah, penciptaan lapangan kerja menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat Bangli. Di akhir tangapan tersebut, Gabungan Komisi menegaskan dapat menerima Ranperda tentang RTRW tahun 2022 - 2042 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Bupati Sedana Arta mengatakan pada prinsipnya Ranperda ini adalah pintu gerbang untuk bangkitnya semangat Bangli Jengah, Bangli Bangkit dan Bangli Pasti Bisa. Menurutnya, acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten. Acuan dalam administrasi pertahanan..

Setelah Raperda ini disahkan, akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan Raperda kepada Pemerintah Provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah, untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.