Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Desa Adat Pecatu Ricuh

Bali Tribune/ RICUH - Suasana paruman (rapat) pengesahan perarem (aturan) ngadegang kelian desa adat dan prajuru desa Pecatu yang nampak ricuh. Kericuhan ini bahkan sampai viral di media sosial, Selasa (1/6).


balitribune.co.id | Mangupura - Paruman (rapat) Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, berlangsung ricuh, Selasa (1/6/2021). Kericuhan yang membahas pengesahan perarem (aturan) ngadegang kelian desa adat dan prajuru desa adat Pecatu ini bahkan sempat viral di media sosial.
 
Lantas apa tanggapan Ketua Panitia Perumusan Perarem, I Nyoman Sujendra? Ditemui di Puspem Badung, Sujendra yang juga menjabat Asistem I Setda Badung ini menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada masalah dalam pengesahan perarem yang berlangsung di Wantilan Murda Ulangun,  Pecatu tersebut. Namun demikian, pihaknya mengakui memang sempat ada dinamika, namun sudah berhasil diselesai dengan baik.
 
“Memang ada perbedaan dalam menafsirkan pasal-pasal di dalam perarem itu, sempat ada keributan tapi sebentar. Itu bagian dari dinamika rapat,” ujarnya.
 
Salah satu permasalahan yang menyebabkan ricuh adalah pembahasan bendesa adat yang nantinya terpilih tidak boleh rangkap jabatan di desa adat. Namun jika semasih menjadi calon bendesa adat masih bisa mengisi jabatan di Desa Adat.
 
“Waktu itu saat kami membacakan, tim perarem memutuskan, perarem ngadengang kelian desa dan prajuru desa dapat disahkan, punapi krama? (bagaimana masyarakat?). Belum sempat kami menanyakan persetujuan masyarakat sudah mulai terjadi keributan,” beber pria berkacamata ini.
 
Untungnya dapat diredam. Setelah melalui musyawarah mufakat, akhirnya perarem ngadegang kelian desa dan prajuru desa adat dapat disahkan. 
 
“Intinya memang ada perbedaan pendapat, itu kan tidak masalah, setelah kami akomodir sudah damai dan bisa disahkan,” kata Sujendra.
 
Namun, sebelum melakukan paruman desa adat, pihaknya telah melakukan beberapa proses hingga akhirnya dapat dilakukan pengesahan. “Yang pertama kami lakukan adalah membentuk tim perarem, konsultasi kepada MDA (Majelis desa Adat), setelah itu dilakukan penyusunan, kemudian dikonsultasikan, diverifikasi. Setelah dinyatakan layak baru dapat disahkan. Itupun juga tergantung dari masyarakat atau krama desa,” terangnya.
 
Mengenai teknis pemilihan bendesa adat nantinya, mantan Sekretaris Camat Kuta Selatan ini menyebut dalam perarem yang disahkan tidak ada mengatur pemilihan secara terbuka. Pemilihan diupayakan dengan mengutamakan musyarawah mufakat.
 
“Setelah perarem disahkan kami akan ke MDA untuk meminta legalisir, kemudian akan ke dinas pemajuan desa adat untuk diregister perarem tersebut, baru nantinya ditentukan kapan pemilihan. Yang jelas nanti pemilihan mengupayakan musyawarah mufakat. Tidak ada pemilihan langsung,” tukasnya.  
wartawan
ANA
Category

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.