Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna DPRD Badung, Tahun 2022 Pendapatan Diturunkan Sampai Rp 900 Miliar

Bali Tribune/ RAPAT PARIPURNA - Bupati Giri Prasta saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Badung Masa Sidang ke-3 tahun 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Kamis (14/10).


balitribune.co.id | Mangupura -Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengungkapkan terjadinya penurunan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan domestik ke Kabupaten Badung, selama pandemi Covid-19 menyebabkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 mengalami penurunan yang sangat tajam.

Khususnya penerimaan dari sektor pajak hotel dan restoran yang menjadi sumber utama pendapatan asli daerah, serta berimplikasi pula terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tahun 2022, sehingga Pemkab Badung menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun proyeksi APBD Tahun Anggaran 2022.
 
Hal itu disampaikannya saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Badung Masa Sidang ke-3 tahun 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Kamis (14/10/2021).
 
Berdasarkan kondisi tersebut, Bupati Giri Prasta mengatakan bahwa rancangan APBD serta rancangan penjabaran APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2022 yang diajukan sudah menyesuaikan dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan Struktur dan Nomenklatur Belanja Daerah yang Baru Terdiri dari Belanja Operasi, Belanja modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
 
“Perlu untuk diketahui bahwa hal-hal yang sudah dirancang dalam APBD serta Perubahan Penjabaran APBD, juga sudah diimplementasikan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga seluruh substansi dari rangkaian pembahasan dokumen dalam penyusunan APBD sampai dengan penetapan APBD akan terintegrasi dalam satu kesatuan sistem yang dikendalikan oleh Kementerian Dalam Negeri serta terkoneksi pula dengan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, konsistensi dalam setiap tahapan pembahasan menjadi syarat mutlak dalam rangka transparansi dan akuntabilitas perencanaan dan penganggaran,” jelasnya.
 
Terkait dengan rancangan pendapatan dan belanja Pemkab Badung tahun anggaran 2022 dijabarkan Bupati Giri Prasta sebagai berikut: Pendapatan Daerah 2022 dirancang sebesar Rp. 2,9 triliun turun sebesar Rp 900 miliar lebih atau 23,69 % dari APBD Induk tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 3,8 triliun. Dan belanja daerah dirancang sebesar Rp. 2.9 triliun turun sebesar Rp. 900 miliar lebih atau 23,69 % dari APBD Induk tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 3,8 triliun.
 
Sementara komposisi serta rancangan penjabaran APBD tahun anggaran 2021 disampaikan sebagai berikut: kontribusi pendapatan asli daerah terhadap belanja daerah adalah sebesar 66,59 %. Komposisi belanja daerah berdasarkan kelompok belanja yaitu Belanja operasi sebesar 82,74%, Belanja modal sebesar 1,82%, Belanja tidak terduga sebesar 6,27%, Belanja transfer sebesar 9,16% dari total belanja daerah. Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20,13% dari total belanja daerah. Dan Alokasi anggaran kesehatan sebesar 20,23% dari total belanja daerah.
 
“Dalam kesempatan ini saya berharap ada satu pembahasan yang detail, konstruktif terhadap dokumen penganggaran daerah, sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Badung,” harap Bupati Giri Prasta.
 
Dalam rapat tersebut bupati selain menjelaskan Rancangan APBD  menjelaskan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 7 tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kuta Selatan tahun 2018- 2038, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Badung nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
 

Hadir pada rapat Ketua DPRD Putu Parwata, Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan Made Sunarta serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Badung, jajaran Forkopimda Kabupaten Badung dan para pejabat di lingkup Badung.

wartawan
ANA
Category

Terpukau Goyangan Artis saat Konser Festival Semarapura, Warga Tak Sadar Tas Gendong Dirobek Begal

balitribune.co.id I Semarapura - Nasib kurang beruntung dialami Ketut Gde Bagus Putra Pande Dwiyasa (19) asal Dusun Pangi Kawan, Desa Pikat  Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung saat menyaksikan konser Festival Semarapura, Jumat (1/5/2026) malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piodalan di Pura Samuantiga, Krama Istri Bergilir Kelola Sampah

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya dalam urusan kelengkapan upacara,  krama istri pengempon pura Samuantiga, Bedulu, Blahbatuh, juga berperan aktif dalam pengolaan sampah. Terlebih, peningkatan volume sampah upacara  dalam pelaksanaan  Piodalan di Pura Kahyangan ini sangat signifikan.  Inovasi  panitia melibatkan  krama istri dan juga siswa pun menjadikan kawasan Pura tetap bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Kemenuh Keluhkan Pembakaran Sampah di Lahan Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Awalnya hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan material bangunan. Namun, dalam beberapa hari terakhir, malah ada aktivitas pembakaran sampah anorganik. Warga Banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, pun terusik hingga akhirnya Kelian Banjar, Pecalang didampingi Banbinkantibmas datang ke lokasi dan menghentikan pembakaran itu, Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Catat Ada 45,43 Hektare Kawasan Kumuh di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mencatat masih adanya kawasan kumuh seluas 45,43 hektare di wilayahnya, termasuk di pusat pariwisata Kuta yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

Data tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 39/0421/HK/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.