Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna ke-7, Dewan Bali Sampaikan Pandangan Umum terkait Perlindungan Anak

Bali Tribune / RAPAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (27/3)
balitribune.co.id | DenpasarSaat Rapat Paripurna ke-7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (27/3) disampaikan pandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat, Gerindra, Nasdem, PSI, Hanura, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. 
 
Fraksi Gerindra dapat menyetujui perubahan Perda ini karena memang sesuai dengan peraturan perundang undangan. Menurut Fraksi Gerindra DPRD Bali, perubahan Perda juga sudah melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 ayat 1 Raperda ini yang berbunyi keluarga, masyarakat, desa adat, dan dunia usaha berhak untuk berperan serta dalam perlindungan anak, termasuk melaporkan kekerasan dan penelantaran anak kepada pihak yang berwajib dan/atau berwenang.
 
Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali melihat bahwa perlindungan anak merupakan isu yang sangat kompleks dan luas serta banyak permasalahan terkait dengan anak seperti kekerasan dan pelecehan, pernikahan dini atau dibawah umur, perlindungan anak di dunia maya, kekurangan terhadap akses pendidikan dan kesehatan, gepeng, pengabaian anak untuk kebutuhan fisik atau emosional anak, pengasuhan anak yang buruk, stunting dan lainnya. Hal ini kiranya perlu dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif lebih lanjut dengan intensif, sehingga Perda yang akan ditetapkan nanti benar-benar sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat Bali. 
 
Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Provinsi Bali mendorong Pemerintah Provinsi Bali memotivasi Pemkab/Pemkot se-Bali untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak yang pada akhirnya dapat mewujudkan Bali sebagai Provinsi Layak Anak. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali mendorong dan menyetujui sebagai regulasi daerah yang berfungsi responsif, progresif, dan implementatif serta gayut dan bernas untuk memberikan perlindungan kepada anak terhadap pemenuhan hak-haknya sebagai hak asasi manusia, sehingga Daerah Provinsi Bali diharapkan menjadi Daerah Provinsi Layak dan Ramah Anak.
 
Fraksi Nasdem, PSI, Hanura DPRD Provinsi Bali menekankan agar perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2014 ini tidak sebatas pada keterkaitan perubahan nomenklatur, melainkan diperlukannya upaya-upaya untuk lebih mengoptimalkan perlindungan terhadap anak-anak. Perlindungan terhadap anak tidak dilakukan setelah munculnya sebuah kasus, atau viralnya sebuah peristiwa. Karena sebaik-baiknya adalah memberikan perlindungan terhadap anak sebelum terjadi sebuah peristiwa.
 
Pada kesempatan tersebut disampaikan pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan pengantar tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2022. Gubernur Bali menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif Dewan telah menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. 
 
Langkah ini mencerminkan bahwa DPRD Provinsi Bali telah melaksanakan salah satu fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, yaitu fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. "Mengingat ada beberapa permasalahan yang terjadi di kabupaten/kota, namun belum diatur, dan ada beberapa permasalahan yang pengaturannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sehingga peraturan daerah ini memang sangat dibutuhkan," jelasnya. 
wartawan
YUE
Category

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Sembahyang Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Rabu, (18/2), Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan persembahyangan bersama  Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan. Prosesi Mepeed oleh Ibu-Ibu Pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan menuju Pura Puseh Desa Bale Agung Desa Adat Kota Tabanan menjadi awal kegiatan dan dilanjutkan ke Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan. Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Kelelahan, PMI Asal Jembrana Meninggal Dunia di Rusia

balitribune.co.id | Negara - Angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang meninggal dunia di luar negeri kini bertambah. Kali ini PMI asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Ni Made Dwi Arya Wati (36) meninggal di Rusia. Pihak terkait di Jembrana hingga kini masih menunggu informasi mengenai pemulangan jenazah korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TP PKK Kota Denpasar Gelar Pembukaan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak PKK Kota Denpasar kembali menggelar pembukaan Posyandu Paripurna sekaligus Posyandu 6 SPM di dua lokasi berbeda, yakni Banjar Tek Tek, Kelurahan Peguyangan dan Banjar Tangun Titi, Kelurahan Tonja, Rabu (18/2).

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Dukung Penuh Aksi Sosial TP PKK Provinsi Bali, Tabanan Jadi Titik Awal 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, menunjukkan dukungan penuh terhadap program kerja Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Tahun 2026 yang dikemas dalam aksi sosial bertajuk “Bergerak dan Berbagi” di 9 Kabupaten/Kota se-Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.