Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RAPBD Bangli 2027 Rp1,32 Triliun, DPRD Soroti Jalan Rusak Hingga Beban Utang PEN

DPRD
Bali Tribune / Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda APBD TA 2027 di Gedung DPRD Bangli, Jumat (25/9/2026)

balitribune.co.id | Bangli – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli yang digelar secara maraton pada Jumat (25/9/2026) mengungkap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Bangli Tahun Anggaran 2027 senilai Rp1,32 triliun. Angka yang disodorkan pihak eksekutif tersebut langsung mendapat hujan sorotan dari fraksi-fraksi di dewan.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, beragenda penyampaian pemandangan umum fraksi atas RAPBD 2027. Dalam kesempatan tersebut, tiga fraksi, Fraksi Golkar, Fraksi Restorasi Raya, dan Fraksi PDI Perjuangan membongkar sejumlah persoalan krusial, mulai dari 300 kilometer jalan rusak parah, kesenjangan Pokok Pikiran (Pokir), tingginya belanja pegawai, hingga beban pembayaran utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Juru bicara Fraksi Golkar, Ida Bagus Made Santosa, menyoroti kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Bangli yang dinilai belum memadai. Berdasarkan data Dinas PUPR Bangli, sekitar 300 kilometer jalan saat ini dalam kondisi rusak parah dan membutuhkan penanganan darurat.

"Infrastruktur jalan yang baik merupakan prasyarat utama agar Bangli bisa melompat jauh secara makroekonomi. Data PUPR menunjukkan sekitar 300 kilometer jalan perlu segera diperbaiki," ujar Santosa.

Selain infrastruktur, Fraksi Golkar juga mengkritisi proporsi belanja pegawai yang mendominasi APBD. Sebagai contoh, di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), dari total anggaran sekitar Rp240,50 miliar, sebesar Rp196,04 miliar di antaranya terserap untuk gaji dan tunjangan. Kondisi belanja rutin yang membengkak ini dinilai mempersempit ruang fiskal daerah untuk pembangunan infrastruktur produktif.

Sorotan lain datang dari Fraksi Restorasi Raya melalui juru bicaranya, I Ketut Guna, S.H. Ia mendesak pemerintah daerah untuk menjamin pemerataan alokasi penganggaran Pokir DPRD agar tidak memicu kesenjangan antarwilayah maupun antaranggota dewan.

"APBD adalah uang rakyat dan harus kembali sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Seluruh anggota DPRD, baik dari fraksi besar maupun kecil, harus memiliki ruang yang setara dalam memperjuangkan aspirasi masyarakatnya," tegas Ketut Guna.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Ni Kadek Yuliastuti, S.H., memfokuskan pandangannya pada efektivitas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), penataan tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta skema skenario pembayaran utang PEN untuk pembangunan BLUD RSUD Bangli pada 2027.

Yuliastuti menegaskan bahwa pemberian TPP tidak boleh sekadar menjadi rutinitas tambahan penghasilan, melainkan harus berbasis kinerja yang objektif dan terukur. "TPP harus berdampak nyata pada peningkatan disiplin, produktivitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Meski menghujani eksekutif dengan sederet catatan kritis, ketiga fraksi sepakat menerima RAPBD 2027 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Seluruh masukan dan poin krusial tersebut selanjutnya akan dibahas secara mendalam dalam rapat gabungan Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

wartawan
SAM
Category

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.