Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Raperda Belum Final, Lima Desa Di Jembrana Telah Berkembang jadi Desa Wisata

kakao
Workshop Peningkatan Kompetensi SDM Bidang Komunikasi dan Informasi yang digelar Selasa kemarin.

BALI TRIBUNE - Kendati adanya pengajuan Ranperda insisatif dari legislatif tentang Desa Wisata, namun untuk membentuk sebuah desa wisata ditengah gencarnya upaya pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Jembrana sampai saat ini bukanlah hal yang gampang.

Kepala Bidang (Kabid) Kepariwisataan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Parbud) Kabupaten Jembrana, I Nyoman Wenten disela-sela Workshop Peningkatan Kompetensi SDM Bidang Informasi Selasa (24/4) kemarin

Dia mengakui salah satu kendala dalam membentuk sebuah Desa Wisata tersebut terkait faktor Sumber Daya Manusia (SDM). Menurutnya untuk membentuk suatu desa wisata para SDM pengelola Desa Wisata tersebut dituntut harus benar-benar kreatif dalam mengembangkan potensi wisata, seni, budaya dan kearifan lokal masyarakat setempat. Karena dengan inovasi yang dilakukan menurutnya desa wisata yang dibentuk tidak akan kehabisan daya tarik dan potensi yang akan dijual kepada wisatawan.

"Bicara tentang pariwisata memang tidak bisa instan, harus step by step dan didukung oleh semua komponen yang ada. Tapi saat ini kami masih menunggu Perda Desa Wisata diketokpalu dulu sehingga nanti ada payung hukumnya," ucapnya.

Dikatakannya, untuk memajukan potensi wisata yang ada disetiap desa sangat dibutuhkan adanya peran aktif dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) serta Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) bersinergi dengan desa setempat.

Bahkan pada tahun 2018 ini menurutnya upaya pengembangan sektor kepariwisataan semakin dioptimalkan oleh Pemkab Jembrana. Ditengah proses pembahasan dan pengesahan Ranperda tentang Desa Wisata yang masih bergulir, ia menyebutkan lima desa di Jembrana telah mulai dikembangkan sebagai Desa Wisata bahkan kelima Desa Wisata tersebut  sempat diikutsertakan dalam Wonderful Indonesia Award 2017.

Kelima desa wisata di Kabupaten Jembrana yang telah dikembangkan dengan konsep Community Based Tourism (CBT) atau Pariwsata Berbasis Masyarakat tersebut yakni Desa Gumbrih di Kecamatan Pekutatan, Desa Yehembang Kangin di Kecamatan Mendoyo, Kelurahan Pendem dan Desa Perancak di Kecamatan Jembrana serta Desa Blimbingsari di Kecamatan Melaya.

Menurutnya desa-desa yang terpilih tersebut juga diwajibkan memenuhi indikator yakni memilik daya tarik berupa local genius atau kearifan lokal masyarakat setempat.

Disebutkan Wenten, Desa Gumbrih yang ada diujung Timur Kabupaten Jembrana memiliki sejumlah potensi wisata seperti pengolahan kakao dengan brand Co-Jaensan yang selama ini sudah sering disuplai keluar negeri, pertanian organik, Bali Reptile Rescue serta kuliner ikan Gurami.

Desa Yehembang Kangin juga memiliki potensi menarik seperti objek wisata Green Clift, Monumen Perjuangan Nusamara,Tubing River, Camping Ground, peternak Lebah madu serta kuliner tradisional yang unik lawar isen (lengkuas).

Begitupula Kelurahan Pendem dengan potensi alam pegunungan menurutnya sudah mengembangkan potensi wisata berupa objek wisata Puncak Mawar, sungai Batu Belah serta Pancoran Pengelukatan Tiga Warna.

Sementara Desa Perancak dengan panorama alam pesisirnya juga telah mengembangkan potensi wisata berupa tour mangroove, konservasi penyu, panorama Sunset, kuliner tradisional ikan laut bakar hingga pemandangan perahu-perahu selerek yang eksotis di muara Perancak.

“Termasuk pula Desa Blimbingsari yang memiliki potensi akulturasi budaya, lansekap desa yang tertata dengan baik, konservasi burung Jalak Bali, tracking dan bird watching hingga objek wisata air terjuan Grojogan Sewu,”pungkasnya.

Dikatakan Wenten, dijadikannya kelima desa dimaksud menjadi Desa Wisata dikarenakan desa tersebut telah memenuhi indikator diantaranya, adanya potensi seni, budaya dan wisata.

wartawan
Putu Agus Mahendra

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.