Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Raperda Belum Final, Lima Desa Di Jembrana Telah Berkembang jadi Desa Wisata

kakao
Workshop Peningkatan Kompetensi SDM Bidang Komunikasi dan Informasi yang digelar Selasa kemarin.

BALI TRIBUNE - Kendati adanya pengajuan Ranperda insisatif dari legislatif tentang Desa Wisata, namun untuk membentuk sebuah desa wisata ditengah gencarnya upaya pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Jembrana sampai saat ini bukanlah hal yang gampang.

Kepala Bidang (Kabid) Kepariwisataan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Parbud) Kabupaten Jembrana, I Nyoman Wenten disela-sela Workshop Peningkatan Kompetensi SDM Bidang Informasi Selasa (24/4) kemarin

Dia mengakui salah satu kendala dalam membentuk sebuah Desa Wisata tersebut terkait faktor Sumber Daya Manusia (SDM). Menurutnya untuk membentuk suatu desa wisata para SDM pengelola Desa Wisata tersebut dituntut harus benar-benar kreatif dalam mengembangkan potensi wisata, seni, budaya dan kearifan lokal masyarakat setempat. Karena dengan inovasi yang dilakukan menurutnya desa wisata yang dibentuk tidak akan kehabisan daya tarik dan potensi yang akan dijual kepada wisatawan.

"Bicara tentang pariwisata memang tidak bisa instan, harus step by step dan didukung oleh semua komponen yang ada. Tapi saat ini kami masih menunggu Perda Desa Wisata diketokpalu dulu sehingga nanti ada payung hukumnya," ucapnya.

Dikatakannya, untuk memajukan potensi wisata yang ada disetiap desa sangat dibutuhkan adanya peran aktif dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) serta Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) bersinergi dengan desa setempat.

Bahkan pada tahun 2018 ini menurutnya upaya pengembangan sektor kepariwisataan semakin dioptimalkan oleh Pemkab Jembrana. Ditengah proses pembahasan dan pengesahan Ranperda tentang Desa Wisata yang masih bergulir, ia menyebutkan lima desa di Jembrana telah mulai dikembangkan sebagai Desa Wisata bahkan kelima Desa Wisata tersebut  sempat diikutsertakan dalam Wonderful Indonesia Award 2017.

Kelima desa wisata di Kabupaten Jembrana yang telah dikembangkan dengan konsep Community Based Tourism (CBT) atau Pariwsata Berbasis Masyarakat tersebut yakni Desa Gumbrih di Kecamatan Pekutatan, Desa Yehembang Kangin di Kecamatan Mendoyo, Kelurahan Pendem dan Desa Perancak di Kecamatan Jembrana serta Desa Blimbingsari di Kecamatan Melaya.

Menurutnya desa-desa yang terpilih tersebut juga diwajibkan memenuhi indikator yakni memilik daya tarik berupa local genius atau kearifan lokal masyarakat setempat.

Disebutkan Wenten, Desa Gumbrih yang ada diujung Timur Kabupaten Jembrana memiliki sejumlah potensi wisata seperti pengolahan kakao dengan brand Co-Jaensan yang selama ini sudah sering disuplai keluar negeri, pertanian organik, Bali Reptile Rescue serta kuliner ikan Gurami.

Desa Yehembang Kangin juga memiliki potensi menarik seperti objek wisata Green Clift, Monumen Perjuangan Nusamara,Tubing River, Camping Ground, peternak Lebah madu serta kuliner tradisional yang unik lawar isen (lengkuas).

Begitupula Kelurahan Pendem dengan potensi alam pegunungan menurutnya sudah mengembangkan potensi wisata berupa objek wisata Puncak Mawar, sungai Batu Belah serta Pancoran Pengelukatan Tiga Warna.

Sementara Desa Perancak dengan panorama alam pesisirnya juga telah mengembangkan potensi wisata berupa tour mangroove, konservasi penyu, panorama Sunset, kuliner tradisional ikan laut bakar hingga pemandangan perahu-perahu selerek yang eksotis di muara Perancak.

“Termasuk pula Desa Blimbingsari yang memiliki potensi akulturasi budaya, lansekap desa yang tertata dengan baik, konservasi burung Jalak Bali, tracking dan bird watching hingga objek wisata air terjuan Grojogan Sewu,”pungkasnya.

Dikatakan Wenten, dijadikannya kelima desa dimaksud menjadi Desa Wisata dikarenakan desa tersebut telah memenuhi indikator diantaranya, adanya potensi seni, budaya dan wisata.

wartawan
Putu Agus Mahendra

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click

IGDX Conference 2025 Ajang Memperlihatkan Kreativitas Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan peran strategis Indonesia memiliki lebih dari 154 juta gamer dan 2.100 developer aktif. Dengan kontribusi hingga Rp71 triliun per tahun terhadap PDB, industri gim adalah energi baru ekonomi digital bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil Pihak GWK Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ungasan terkait penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung memanggil pihak manajemen GWK untuk melakukan dialog dan mencari penyelesaian yang konstruktif. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ketut Sumedana, Kiprah, dan Warisan Intelektualnya di Bali

balitribune.co.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana (Pak Ketut), segera mengakhiri masa tugasnya di Bali, beliau akan mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pos baru untuk Pak Ketut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dan diumumkan oleh Kepala Pusat Pen

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.