Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ratu Sabu-sabu Gianyar Simpan 0,8 KG Sabu-sabu Siap Edar

tersangka
Bali Tribune / TERSANGKA - Ratu Sabu-sabu Gianyar di antara 9 tersangka penyalahgunaan Narkotika lainnya.

balitribune.co.id | Gianyar - Tak dinyana, Ni Luh W (34), seorang ibu rumah tangga di Banjar Penulisan, Medahan, Blahbatuh, Gianyar, ternyata pengedar Sabu-sabu. Bukan kaleng-kaleng, tim Opsnal Resnarkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan sedikitnya 800 gram sabu-sabu. Barang haram senilai Rp1 Miliar lebih ini berpotensi mengancam masa depan seribuan orang.

Ironisnya, cara Ni Luh dalam mengedarkan barang haram ini terbilang rapi dan memilih sistem kerja Solo. Mulai dari memesan stok barang, menerima pesanan hingga menaruh pesanan secara tempel. Dari test urine, wanita dua anak ini juga bersih dari narkoba. Saat penggeledahan di rumahnya, warga pun tergeleng-geleng karena pelaku hanya diketahui seorang ibu rumah tangga yang nyambi sebagai penjual barang secara online.

Dari keterangan pers, Kamis (27/3), Kapolres Gianyar AKBP Umar mengungkapkan telah menangkap dan menetapkan 10 tersangka penyalahgunaan narkotika dalam 3 pekan terakhir. Semua tersangka diamankan dalam 5 pengungkapan. 

"Satu orang tersangka adalah seorang wanita, dengan barang bukti 800 gram Sabu-sabu. Total barang bukti sabu-sabu yang kami amankan dari seluruh pengungkatan ini mencapai 859 gram senilai, Rp 1, 2 Miliar," ungkapnya.

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP AA. Made Suantara pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti terbesar oleh Polres Gianyar serta untuk wilayah Bali pada triwulan pertama 2025 ini, berawal dari penyanggongan. Saat itu, Ni Luh ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Gianyar saat menaruh paket pesanan di Perumahan Aura Pering, Blahbatuh, Senin (24/3) sore. Saat itu petugas menemukan 2 sabu-sabu.

Masih di lapangan, saat menelusuri lokasi tempel petugas kembali mendapati 2 paket Sabu-sabu serta menangkap dua tersangka yang hendak mengambil tempelan tersebut. masing-masing I Putu S (44) asal Paguyangan Kangin, Denpasar dan  I Putu D (31) asal Pamecutan, Denpasar. Saat dinterogasi ratu sabu-sabu Gianyar ini cukup lihai dan hanya mengaku mengantongi 4 paket sabu-sabu itu saja.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan pada HP pelaku, deretan pesanan  tercatat dalam pesan yang masuk. Curiga dengan banyaknya pesanan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah pelaku. Hingga akhirnya stok sabu-sabu dalam jumlah yang mengejutkan ditemukan di bawah meja rias pelaku. 

"Total sabu-sabu yang kami amankan dari pelaku berjumlah 800 gram atau 0,8 Kg. Nilainya mencapai Rp 1 Miliar Lebih," ungkapnya.

Selain pengungkapan yang mencolok ini, pihaknya juga menangkap I Kadek WP (30) asal Tampaksiring, I Made AS (28) asal Paguyangan Kangin, Denpasar, I Wayan AS (25) asal Paguyangan Kangin, Denpasar dan I Wayan HAP ( 28) asal Paguyangan Kangin Denpasar yang ditangkap di Tampaskiring usai berpesta Sabu-sabu. Kemudian ada Tersangka Sagi (47), Selamet (44)  dan Slamet alias Lamet (27) yang sama-sama  asal Jawa Timur yang diamankan di Kawasan Batubulan, Sukawati.

wartawan
ATA
Category

Tinjau Jalan Rusak di Desa Pejukutan, Bupati Satria Pastikan Segera Ditangani

balitribune.co.id | Semarapura - Usai menyerahkan santunan sosial kepada anak yatim piatu, Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma meninjau jalan Rusak di Desa Pejukutan Kecamatan Nusa Penida pada Minggu (25/5) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampah Liar di DAS Pekerisan, Gianyar, Timbulkan Kesan Kumuh dan Bau Menyengat

balitribune.co.id | Gianyar - Entah menghindari iuran atau memang malas memilah sampah, sejumlah lahan kosong hingga daerah aliran sungai (DAS) masih saja dijadikan lokasi untuk membuang sampah. Kondisi terparah terlihat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pekerisan yang berada di sekitar jembatan penghubung Bona–Bitera, Blahbatuh, Gianyar, sangat memprihatinkan.

Baca Selengkapnya icon click

Bule Australia Penerima Paket Kokain Senilai Rp12 Milyar Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Denpasar - Warga negara Australia, Lamark Aron Archhe (43) yang menerima paket narkoba jenis Kokain seberat 1.816 gram netto terancam hukuman mati. Sebab, ia dijerat dengan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi III DPRD Buleleng Datangi Perumda Tirta Hita Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja – Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng mendatangi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hita, pada Senin (26/5/2025). Kehadiran rombongan Komisi III ke perusahaan air minum milik Pemkab Buleleng itu dalam rangka kunjungan kerja untuk melakukan fungsi pengawasan serta pendalaman dan pengelolaan penyediaan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Investigasi Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD Karangasem

Balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karangasem, I Gede Agus Riza Rianokas (31) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Siber Polda Bali, Senin (26/5). Ia dipanggil sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor salah satu media online beserta tim. Agus Riza yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan bahwa dirinya hadir untuk dimintai keterangan sebagai korban pelapor. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.