Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ratusan Liter Arak Diamankan saat Konser Musik

Bali Tribune/ AMANKAN - Petugas amankan minuman beralkohol pada konser musik di Lapangan Kapten Mudita Bangli, Sabtu (21/12).
balitribune.co.id |  BangliRatusan liter arak diamankan petugas Satgas Tindak Miras Polres Bangli saat melakukan razia miras dengan menyasar stand pergelaran musik Desember Ceria Musik Festival 2019 di Lapangan Kapten Mudita, Sabtu (21/12).
 
Dalam razia miras tanpa izin tersebut petugas menyasar tiga stand dan berhasil mengamankan ratusan liter miras jenis arak. Selanjutnya barang bukti arak berikut pemilknya diamankan di Mapolres Bangli. Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi saat dikonfirmasi membenarkan  petugas melakukan razia miras terhadap beberapa stand saat pergelaran konser musik tersebut. “Ada tiga stand yang dirazia petugas dan hasilnya ratusan liter arak berhasil diamankan,” kata AKP Sulhadi, Minggu (22/12) .
 
Razia dilakukan setelah petugas mendapat informasi kalau disalah satu stand di areal lapangan Kapten Muditha  tempat berlangsunya konser music menjual  atau menyediakan miras jenis arak. Mendapat informasi petugas langsung turun melakukan penyelidikan dan akhirnya sekitar pukul 19.00 wita petugas dari Satgas Tindak Miras turun .
 
Kata Sulhadi dari hasil penggeledahan, di stand milik Kadek Adiwira Priambada (25) dengan alamat Dalung Permai Blok D3 12 E Lingkungan Bumi Kerta, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung berhasil diamankan miras jenis arak yang disimpan dalam 97 botol air mineral ukuran 600 ml.
 
Sementra dari stand milik I Kadek Angga Dwipayana (28) alamat Jalan Kaswari Gang V No. 10 Denpasar, Lingkungan Semaga Desa Penatih Denpasar petugas menemukan arak sebanyak 30 liter yang disimpan grigent dan di stand milik Tjok Gede Krisna Dalem(21) asal Banjar Intaran Desa Pejeng, Gianyar petugas menemukan arak sebanyak 10 botol mineral ukuran 600 ml yang berisi arak. “Untuk miras sudah diamankan di Polres Bangli, pemilik stand tidak mengantongi SIUP- MB atau surat izin usaha penjualan minuman beralkohol,” tegas AKP Sulhadi. 
wartawan
Redaksi
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.