Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ratusan Napi dan Warga Binaan Dapat Remisi

TEMUI - Usai upacara bendera di Rutan Kelas II B Negara Bupati Artha menemui Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa.

BALI TRIBUNE - Peringatan HUT ke 73 Kemerdekaan RI, memberikan angin segar bagi para narapidana (napi) dan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lapastik. Di Rutan Kelas II B Negara misalnya, puluhan napi mendapatkan potongan hukuman (remisi) umum tahunan, bahkan beberapa napi, Jumat (17/8), langsung bebas.  Kasi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus Sedang dikonfirmasi usai penyerahan remisi Jumat kemarin menyatakan dari 63 orang narapidana yang diusulkan, seluruhnya memperoleh remisi tahunan dari Kemenkum HAM RI. Ia menyebutkan saat ini Rutan Kelas II B Negara menampung sebanyak 129 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terdiri dari 42 orang Tahanan dan 76 orang Narapidana. Sedangkan 63 narapidana yang diusulkan in telah memenuhi syarat untuk menerima remisi.  Untuk remisi tahunan kali ini terdiri dari Remisi Umum I yang diterima 60 orang narapidana dan remisi umum II 3 orang. “Remisi umum I ini adlaha pemberian pengurangan masa hukuman antara 1 bulan sampai 5 bulan. Sedangkan remisi umum II pengurangan masa hukuman dan langsung bebas,” ujar I Nyoman Tulus Sedang. Dari 63 penerima remisi tersebut 16 orang dinataranya merupakan narapidana tindak pidana khusus (pidsus) dan sisanya 47 orang merupakan narapidana tidan pidana umum (pidum). Bahkan 1 orang dari 5 orang narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang kini menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Negara yakni Mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop ) Kabupaten Jembrana, Ni Made Ayu Ardini diakuinya juga memperoleh remisi selama 2 bulan. Begitupula ada sebanyak 15 narapidana kasus narkoba juga memperoleh remisi pada hari kemerdekaan ini. Sedangkan dari tiga orang yang langsung bebas, dua diantaranya merupakan pasangan suamai istri. Pasangan suami istri, I Gede Desta Swastika Putra dengan Ketut Putri Indrayani asal Kelurahan Gilimanuk, Melaya ini sempat menjalani hukuman penjara lantaran kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan (peredaran pil koplo) bersama narapidana kasusu gangguang ketertiban umum, I Komang Ari Wibawa langsung bebas. “Semuanya yang dapat remisi umum II ini merupakan narapidana kasus pidana umum dan bebas setelah sebelumnya menjalani hukuman selama 7 bulan. Ketiganya memperoleh remisi 1 bulan” tandasnya. HUT Proklamsi Kemerdekaan RI ke 73 di Rutan di Lingkungan Baler Bale Agung, Negara ini diperingati dengan upacara bendera. Usai upacara, Bupati Jembrana, I Putu Artha selaku Inspektur Upacara bersama Wakil Bupati, I Made kembang Hartawan, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut Sugiasa serta FKPD menemui para warga binaan termasuk sejumlah mantan pejabat salah satunya Mantan Bupati, I Gede Winasa. “Jangan justru mengucilkan diri atau merasa ragu dan malu. Justru setelah masa hukuman saudara akan lebih giat, kreatif untuk meniti kehidupan dan berbaur bersama masyarakat memajukan desa” tandasnya. Sementara itu, ratusan warga binaan Lapas Narkotika Bangli mendapat remisi bertepatan dengan HUT RI ke-73. Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Bangli, Arif Rahman, Jumat (17/8). Dari ratusan warga binaan yang menerima remisi ada seorang warga binaan yang langsung bebas. Arif Rahman menyampaikan warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak sebanyak 184 orang. Kemudian remisi yang diterima mulai dari 1 bulan hingga 4 bulan. “Sejatinya ada empat beberapa orang bisa bebas karenan masa hukuman pokoknya sudah selesai dijalani, namun mereka harus menjalani hukuman subside,” jelasnya. Lanjutnya, satu warga binaan yang langsung bebas yakni I Dewa Made Putra. Arif Rahman mengatakan bila Dewa Putra mendapatkan remisi sebanyak 12 bulan. “Karena ada perubahan maka remisinya diterimanya cukup banyak. Di UPT sebelumnya yang bersangkutan tidak mendapat remisi. Usulan remisinya mulai 2016-2018, apa yang menjadi haknya tentunya kami berikan. Untuk SK nya pun baru terbit tadi malam, dan hari ini kami serahkan langsung,” terangnya. Di Rutan Bangli, sebanyak 36 warga binaan yang mendapatkan remisi. Untuk pemberian remisi kali ini belum ada warga binaan yang bisa langsung menghirup udara bebas. “Remisi yang diterima 1-6 bulan, dari sekian yang menerima remisi belum ada yang langsung bebas,” ungkap Kepala Rutan Bangli Diding Alpian. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam sambutan mengungkapkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus pada tahun 1945 merupakan puncak pergerakan kemerdekaan Bangsa Indonesa. Gelora dan semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat tak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan. “Meskipun secara umum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh pasukan merah putih narapidana di lapas-lapas seluruh Indonesia.” ungkapnya.  Dikatakannya, kegiatan tersebut merupakan bukti pencapaian dan upaya perubahan yang telah dilakukan oleh para warga binaan pemasyarakatan. Maka pemerintah memberikan apresiasi melalui remisi. Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. “Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis,” katanya.  Pihaknya juga berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan,  berupaya untuk menjaga nama baik serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra institusi. Kepada para narapidana dan anak yang mendapatkan remisi juga diucapkan selamat. “Semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesempatan kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik,” imbuhnya.  

wartawan
redaksi
Category

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Rekrut Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Komisi III Berharap Segera Ada Direksi Definitif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membuka rekrutmen Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung. Pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, serta Dewan Pengawas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Desember 2025.

Perekrutan jajaran direksi dan Dewan ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Baca Selengkapnya icon click

Ponda Wirawan Hadiri Karya Pedudusan Agung di Pura Dalem Desa Banjar Aseman Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Mepadudusan Agung, Mapeselang, Mepedanan, Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem Desa Banjar Aseman, Desa Adat Abiansemal, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (28/11/2025). Hadir Perbekel Desa Abiansemal IB. Bisma Wikrama, Bendesa Adat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.