Ratusan Pasien RSJP Tidak Bisa Gunakan Hak Pilihnya | Bali Tribune
Diposting : 16 April 2019 22:20
AA Samudra Dinata - Bali Tribune
Bali Tribune/Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bali di Kabupaten Bangli.

balitribune.co.id | BangliRatusan pasien Rumah Sakit Jiwa Provinsi (RSJP) Bali di Bangli terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pencoblosan pemilu 2019. Pasalnya, pasien tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb). Sementara pasien mengantongi KTP-el. Pihak manegemet  RSJP berharap ada perlakukan khusus bagi pasien, yang mana bisa menggunakan hak pilihnya hanya dengan menggunakan KTP-el.

Menurut Direktur RSJP Bali, I Dewa Basudewa berdasarkan data, sebelumnya ada 72 orang pasien masuk DPT dan 8 orang masuk DPTb. Namun setelah dilakukan pengecekan kembali ke KPU Bangli ternyata yang masuk DPT hanya 18 orang dan DPTb hanya 6 orang. Terjadi penurunan jumlah pemilih salah satunya karena mobilisasi pasien. “Untuk di rumah sakit mobilisasi pasien cukup tinggi, sudah barang tentu ini mempengaruhi jumlah pemilih,” ungkapnya Selasa (16/4).

Dewa Basudewa didampingi Kasi Rawat RSJP Bali, I Wayan Darsana menyebutkan saat ini terdapat 254 pasien yang dirawat di RSJ, kemudian dari jumlah tersebut yang bisa dikatagorikan bisa menggunakan hak pilih sebanyak 173 orang. Namun pasien-pasien ini terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena memang tidak masuk DPT atau DPTb.

Pihak rumah sakit pun sudah sempat berkoordinasi dengan pihak KPU agar pasien ini bisa menggunakan haknya sebagai warga Negara. “Kami sudah koordinasikan dengan KPU, agar bisa pasien ini ikut memilih dengan menggunakan KTP-el saja. Namun belum ada kepastian untuk itu dan kami diminta untuk menunggu,” ujarnya.

Disampaikan jika dapat DPT menggunakan data Oktober 2018, sementara kondisi di lapangan untuk jumlah pasien terus mengalami pergerakan. Dewa Basudewa pun meminta kedepannya adanya kebijakan khusus untuk RSJ. “Pasien ini termasuk penyandang disabilitas  sehingga perlu mendapat perlakuan khusus. Mungkin penetapan pemilihnya bisa dilakukan beberapa minggu sebuelum hari-H pencoblosan. Meski jumlah pemilih tidak banyak, tapi mereka tetap memilik hak yang sama,” tandasnya.

Disisi lain, Komisioner KPU Bangli, Ni Putu Anom Januwintari mengungkapkan untuk pasien di RSJ yang masuk DPT sebanyak 18 orang, namun dua diantaranya tidak dapat menggunakan hak pilih karena kondisinya kurang bagus, sedangkan untuk DPtb awalnya 41 orang namun yang tersisa hanya 6 orang pasien. Ditanya perihal penggunaan KTP-el saja untuk bisa nyoblos, Putu Anom mengatakan hal tersebut belum bisa dilaksanakan. Untuk penggunaan KTP-el bisa dilakukan bagi calon pemilih yang tercecer kemudian untuk pencoblosan dilakukan di TPS terdekat sesuai dengan alamat yang bersangkutan.

“Terkait hal ini kami juga masih menunggu petunjuk, siapa tahun nanti ada surat edaran. Kondisi ini tidak hanya terjadi di RSJ namun terjadi juga di Lapas dan Rutan Bangli,” ungkapnya.