Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ratusan Pedagang Kain Terancam Dieliminasi

Bali Tribune/ Jro Sabda Negara
balitribune.co.id | Bangli - Ratusan pedagang kain  yang selama ini menempati kios lantai II pasar Kidul terancam tidak mendapat tempat  baru di pasar Loka Crana. Pasalnya banyak pedagang kain hanya memiliki kios saja, namun tidak pernah beraktifitas. 
 
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pasar Kidul Bangli, Jro Sabda Negara, Senin (3/6). Menurut  Jro Sabda  dari data  jumlah pedagang kain yang tercatat sebanyak 217 pedagang kain, sementara yang aktif berjulan hanya 81 pedagang saja. Lanjutnya terkait rencana pemindahan pedagang maka pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan selektif dalam pembagian kios dipasar Loka Crana. “Banyak  pedagang hanya mencari tempat saja tapi tidak pernah berjualan, agar tidak teruang lagi maka untuk  pembagian kios akan dilakukan secara selektif, mereka yang sebelumnya memiliki kios namun tidak pernah buka tentu akan dieliminasi,” tegas pria asal banjar/kelurahan Kawan Bangli ini.
 
Kata Jro Sabda penerapan sanksi bagi pedagang yang tidak pernah berjualan, hal ini tidak lepas dari komitmen bapak bupati yang melarang kios dimanfaatkan untuk  investasi. Sementara untuk pemindahan pedagang pihaknya masih menunggu intruksi dari dinas. “Hampir sebagian besar pedagang kain mau dipindahkan, memang sih ada satu dua pedagang yang enggan pindah,” sebutnya.
 
Dengan pemindahan pedagang kain dan asesesioris ke pasar  Loka Crana, maka  pedagang yang selama ini masih berjulan di bawah  banguan stimulus bisa ditarik ke lantai II dan tempat yang ditinggalkan bisa dimanfaatkan untuk parkir kendaraan. “Untuk  los lantai II bisa menampung 200 pedagang, dengan demikian tidak ada lagi pedagang yang berjualan di bawah,” jelas Jro Sabda. uni
wartawan
Agung Samudra
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.