Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ratusan PPS Dilantik, KPU Ingatkan Netralitas

Bali Tribune / PELANTIKAN - KPU Bangli melantik secara resmi 216 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada serentak 2024, Minggu (26/5).

balitribune.co.id | BangliKomisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli melantik secara resmi 216 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada serentak 2024 untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Bali dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bangli, pada Minggu (26/5). Pengambilan sumpah dan janji dilaksankan di wantilan desa Pakraman Kubu, Kelurahan Kubu, Bangli. 

Ketua KPU Bangli, Kadek Adiawan mengatakan proses penetapan PPS se-Kabupaten Bangli, telah melewati beberapa tahapan  dimulai dengan seleksi melalui pendaftaran, tes cat hingga wawancara. "Pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji PPS se-Kabupaten Bangli sebanyak 216 dari 72 desa/kelurahan di kabupaten Bangli dengan kebutuhan 3 PPS di masing-masing desa/kelurahan," jelasnya.

Dari total jumlah 216 PPS yang dilantik, ada beberapa PPS yang dilakukan pelantikan dengan cara daring lantaran tidak bisa hadir karena alasan sakit dan keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Setelah pelantikan, selanjutnya para PPS langsung mengikuti  bimbingan teknis (bimtek) soal pemahaman kelembagaan, kode etik dan pemuktahiran data pemilih. "Bimtek kita langsung berikan hari ini agar setelah dilantik bisa langsung bekerja.  Terutama berkoordinasi dengan kepala desa atau lurah, berkaitan dengan sekretaris dan sekretariat PPS," ujar Adiawan.

Selanjutnya, kata Adiawan, dalam waktu dekat, PPS sudah harus merekrut Pantarlih atau PPDP yang bertugas untuk pemuktahiran data pemilih. "Harapan kami setelah pelantikan ini, teman-teman PPS bisa bekerja sesuai ketentuan. Dengan pelantikan ini, semua mata sudah melihat teman-teman PPS sebagai penyelenggara sehingga netralitas, kode etik dan profesional seorang PPS harus ditunjukkan," tegasnya.

Sementara Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Lidartawan mengatakan, pelantikan PPS dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia termasuk di Bangli. Dengan dilantikkan PPS, kata Lidartawan, maka penyelenggara ditingkat desa selesai. "Jadi untuk kegiatan selanjutnya seperti pemuktahiran data pemilih, sosialisasi dan persiapan pemilu secara umum sudah akan dilakukan," ungkapnya.

Pihaknya berharap dari seluruh tahapan, tidak ada lagi yang kecolongan, semisal ada anggota PPS yang punya kartu anggota partai politik. "Kalau itu, masih ditemukan agar segera dilaporkan dan akan kita ganti. Sebab, kita ingin menjaga integritas penyelengara yang sejauh ini di Bali mendapat predikat cukup bagus secara nasional," ungkapnya. 

Untuk itu, pihaknya juga menekankan agar pilkada jangan dianggap remeh. Sebab, akan sangat beresiko. Mengingat dalam Pilkada antara pemilih dengan yang dipilih sangat dekat. "Ini harus hati-hati mengelola, jangan sampai ada penyelenggara yang memihak. Ini yang utama. Karena ini adalah hajatan yang sangat dekat dengan masyarakatnya, sangat mudah diprovokasi. Mudah-mudahan saja dengan komunikasi kita yang baik dengan kandidat, hal itu tidak terjadi," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya juga menghimbau masyarakat berperan aktif untuk meningkatkan partisipasi dalam pelaksanaan Pilkada. Sebab, jika tingkat partisipasi tinggi maka legalitas pemimpin yang dihasilkan akan lebih baik. Mari kita ke TPS tanggal 27 November 2024 untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota," kata Lidartawan.

wartawan
SAM
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.