Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ratusan ST dan Yowana Ajukan Surat Permohonan, Dana Rp 10 Juta Cair 11 Februari

Bali Tribune / BANTUAN ST – Kendati tidak membuat ogoh-ogoh sambut Nyepi 2022, namun Sekaa Teruna (ST) dan Yowana tetap menerima bantuan Rp 10 juta.

balitribune.co.id | MangupuraSekaa Teruna (ST) dan Yowana di Kabupaten Badung mulai mengajukan surat permohonan dana kreatifitas serangkaian Nyepi Saka 1944 ke Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung. Sedikitnya sudah ada 584 ST dan Yowana yang mengajukan propos hibah per Minggu (6/2).

Menurut rencana bantuan sebesar Rp 10 juta per penerima ini akan diserahkan langsung pada Jumat 11 Februari 2022 mendatang oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha menyatakan, ST dan Yowana yang ingin mendapat bantuan hibah wajib mengajukan proposal permohonan hibah dan sejumlah dokumen kegiatan yang ditujukan kepada Bupati Badung. Saat ini pihaknya mengakui sudah ada yang mengajukan. 

"Karena bantuan hibah maka penerima nanti wajib membuat laporan pertanggungjawaban setelah selesai kegiatan," ujarnya, Minggu (6/2).

Adapun ST dan Yowana yang telah mengajukan proposal bantuan yakni Kuta Selatan 52 permohonan, Kuta 30 permohonan, Kuta Utara 84 permohonan, Mengwi 207 permohonan, Abiansemal 115 permohonan, Petang 47 permohonan, Yowana 49 permohonan.  

Terkait bantuan ini pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis  (Juknis) penggunaan dana hibah, dimana salah satu peruntukannya untuk membuat ogoh-ogoh. Bila ST atau Yowana tidak membuat ogoh-ogoh, masih ada dua kegiatan lain yang dapat dilaksanakan agar mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 10 juta.

“Intruksi pimpinan (Bupati -red), Sekaa Teruna dan Yowana diberikan bantuan dana hibah untuk menunjang kreatifitas dalam hal adat dan budaya,” katanya. 

Bantuan hibah ini dapat digunakan untuk membuat ogoh-ogoh atau pun menyelenggarakan kreatifitas seni budaya seperti, Dresta Lango antara lain pementasan tari sakral, tari kolaborasi, pembacaan lontar, pembacaan awig-awig dan perarem,  serta kegiatan Loka Dresta seperti  Siat Yeh di Jimbaran, Siat Tipat dan lainnya. 

"Kalau tidak buat ogoh-ogoh dana itu bisa digunakan untuk kreatifitas lain yang berkaitan dengan seni dan budaya," tegas mantan Camat Petang ini. 

wartawan
ANA
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.