Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ratusan Wisatawan Kapal Pesiar Bersandar di Lautan Habitat Lumba-lumba

Bali Tribune/ WISATAWAN - Suasana saat kehadiran para wisatawan yang dibawa oleh kapal pesiar berbendera Malta di Pantai Lovina Buleleng
balitribune.co.id | Singaraja - Kapal pesiar berbendera Malta yang membawa 124 penumpang dan 78 crew bersandar di Pantai Lovina Desa Kalibukbuk, Kabupaten Buleleng, Senin (29/7). Kedatangan kapal pesiar SVP Star Clipper tersebut disambut Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Nyoman Sutrisna dan diiringi tarian joged khas Buleleng.
 
Menurut penjelasan Sutrisna ketika dikonfirmasi, dari ratusan wisatawan yang diangkut oleh kapal pesiar tersebut, sebanyak 60 orang mengikuti paket tour. "Dari jumlah 60 orang diantaranya ke Ulundanu 38 orang, ke Daya Tarik Wisata Menjangan 4 orang dan ke Daya Tarik Wisata Munduk 18 orang serta sebagian menikmati indahnya Pantai Lovina," jelas Sutrisna. 
 
Kata dia, kegiatan wisata yang diikuti oleh para penumpang kapal pesiar asing itu nantinya merupakan proses promosi destinasi pariwisata di Bali Utara. "Semakin sering kapal pesiar bersandar, maka semakin banyak wisatawan yang akan mengenal Buleleng dengan berbagai potensi wisata baik itu budaya, sejarah, kuliner maupun alam," katanya. 
 
Dia juga menyerahkan guide book dan Calendar of Event Buleleng kepada para penumpang kapal pesiar dan crew. "Sehingga, dengan tidak langsung nantinya brosur yang dibawa tamu akan dibawa ke negaranya untuk disebarluaskan informasi tentang wisata di Buleleng, untuk menarik wisatawan," imbuh Sutrisna. 
 
Pihaknya juga saat ini telah melakukan persiapan untuk menyambut kedatangan kapal pesiar Genting Dream yang akan tiba pada 31 Juli 2019 di Pelabuhan Celukan Bawang yang datang dari Surabaya.
 
Dia berharap, Buleleng yang mengambil branding "Yuk ke Buleleng" ke depannya menjadi salah satu destinasi yang dikunjungi oleh wisatawan saat berlibur di Pulau Dewata. (u)
wartawan
Ayu Eka Agustini

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.