Balitribune.co.id | Denpasar - Kabar mengejutkan dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali. Seorang oknum perwira berinisial Kompol IWDS diduga berselingkuh. Menariknya, aksi perselingkuhan itu terekam dalam sejumlah video. Usai menyaksikan tayangan video-video tersebut, sang istri, dr RSJ, langsung membuat laporan ke Mapolda Bali.
Informasi yang dihimpun Bali Tribune, RSJ mendatangi Mapolda Bali untuk melaporkan suaminya karena telah berbuat serong. Dalam rekaman video yang sempat ia tonton, sang suami bersama WIL dalam keadaan tanpa busana sedang melakukan hubungan intim. Total ada lima file video yang ia dapatkan. Video-video itu dia dapatkan dari memory komputer pada Agustus 2018 silam.
RSJ yang kesehariannya bekerja sebagai di RS Trijata itu mengaku kecewa dengan ulah sang suami. Karena itu, dia membuat laporan terkait hal ini. Seperti dituturkan seorang petugas di Mapolda Bali, ada ada dua laporan yang dibuat sang istri. Pertama, ke Dit Reskrimum sebagai tindak pidana tetapi masih bersifat Dumas (aduan masyarakat). Laporan kedua diajukan ke Bidang Propam.
“Laporan kedua berkaitan dengan pelanggaran kode etik," ungkap petugas tersebut. RSJ yang dikonfirmasi Bali Tribune via telepon genggamnya mengaku sangat sedih bercampur malu atas perilaku suaminya itu. "Saya sangat sedih dan sangat menyayangkan adanya video itu. Saya tidak sengaja melihat langsung kelima video yang dimainkan suami dan seorang wanita muda itu,” katanya.
Dia menuturkan kelima rekaman video itu dia dapatkan di komputer. "Video ini saya temukan dalam file di komputer, Agustus 2018 lalu. Tak sengaja saya buka file ternyata ada video tak senonoh ini. Saya kecewa dan ambil keputusan melaporkan kelakuan suami saya ke Mapolda Bali," tuturnya. Sebelumnya wanita asal Nganjuk, Jawa Timur, itu sempat bertanya hal ini kepada sang suami.
"Awal 2018 itu hubungan rumah tangga kami sudah renggang. Saya curiga, dia memiliki WIL. Ternyata benar Agustus 2018 itu saya temukan video itu," terangnya. Ironisnya, setelah terkuak soal video itu, dr RSJ malah diusir dari rumah. Dia pun pergi bersama dengan anaknya yang nomor dua. Sementara, anak pertama ikut dengan suaminya. Peristiwa tu terjadi pada awal tahun 2019 lalu.
"Saya tidak ingin ada anggota Bhayangkari yang mengalami nasib seperti saya. Karena itu, saya terpaksa melaporkan perbuatan suami. Saya berharap masalah ini diproses secara pidana dan etik di Propam polda Bali,” bebernya. Laporan yang dilayangkan ke Reskrimum Polda Bali itu telah diterima dengan Pengaduan Masyarakat Nomor; Dumas / 178/ VII/ Ditreskrimum, 8 Juli 2019.
Laporan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali dengan nomor LP/ 20/ VII/ Huk.12.10/ SPP Tanggal 8 Juli 2019. "Saya sangat sayangkan mengenai laporan ini. Saya sendiri tidak diberikan salinannya. Saya hanya disuruh foto laporan menggunakan HP. Terus terang bukti video ada lima ini ila perlu saya tunjukan ke Pak Kapolda, bahkan ke Pak Kapolri," bebernya. (*)