Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rekam Korban di Toilet Bandara Ngurah Rai, Pria Asal Jawa Barat Diringkus Polisi di Bekasi

pelaku
Bali Tribune / Pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik, DS

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/2/2026), pukul 23.00 Wita. Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat diamankan dan telah dilakukan penahanan. 

Kasus terungkap setelah polisi menerima laporan korban berinial NLPLW (22) dengan bukti regiatrasi Nomor: LP-B/06/II/2026, tertanggal 21 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mengaku diancam oleh pelaku melalui pesan WhatsApp menggunakan foto dan video bermuatan seksual yang diambil secara diam-diam saat korban berada di toilet bandara. 

“Pelaku diduga merekam korban saat berada di dalam toilet dan kemudian menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya. Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang sangat merugikan korban baik secara psikologis maupun sosial,” ujarnya kepada Bali Tribune pada Minggu (8/3/2026).

Dikatakan Artana, pelaku memanfaatkan kelengahan korban di area privat dengan cara merekam melalui celah pintu toilet menggunakan telepon genggam miliknya. Setelah memperoleh rekaman tersebut, pelaku menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan konten jika korban tidak memenuhi permintaan pelaku. Dan berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, tim Opsnal Sat Reskrim memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Selanjutnya Kasat Reskrim AKP R. Ritonga, S.H., M.H. memerintahkan anggotanya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bekasi Rabu (25/2/2026). 

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S7 Edge warna emas, satu ikat pinggang warna hitam, serta foto dan video bermuatan seksual milik korban yang tersimpan di perangkat pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ketertarikan berlebihan terhadap korban serta rasa sakit hati karena tidak mendapat respons dari korban," terangnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis berupa kecemasan berlebih, ketakutan, serta gangguan aktivitas sehari-hari. 

Artana mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. 

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di  Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna kepentingan proses penyidikan,” katanya.

Artana juga menegaskan pihak kepolisian tetap berkomitmen menangani setiap kasus tindak pidana yang ditangani  secara profesional. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui terjadinya tindak pidana. Kepolisian akan memberikan perlindungan dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Januari-Juli 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 13 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat melayani hingga 13,2 juta pergerakan penumpang selama periode Januari-Juli  2026. Jumlah pergerakan penumpang tersebut terbagi atas 8,5 juta penumpang rute internasional dan 4,7 juta penumpang rute domestik.

Baca Selengkapnya icon click

5.000 Ojol Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Enam Wilayah

balitribune.co.oi | Mangupura - Semangat 'brotherhood' tidak berhenti di jalan. Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 5.000 mitra pengemudi ojek online (Ojol) di enam wilayah. Perlindungan yang semula dirancang selama lima bulan, Agustus hingga Desember 2026, diputuskan HDCI untuk dilanjutkan hingga tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinkes Tabanan Gelar Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi Jadi Temuan Terbanyak

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan melaksanakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2026. Program ini menyasar 40 perangkat daerah untuk mendorong deteksi dini penyakit tidak menular (PTM) serta meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan kerja. 

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.