Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rekrut Tenaga Kontrak Dilarang, Dewan Pertanyakan Cara Penuhi Kebutuhan Kekurangan Pegawai

Bali Tribune/ AA Sayang Suparta.
balitribune.co.id | Semarapura - Realita di lapangan, Pemerintah daerah Klungkung kesulitan untuk melakukan perekrutan tenaga kontrak, jika merujuk sebagaimana isi PP 49/tahun 2018 yang diperkuat kembali dengan LO (Legal Opinion) dari Kejari Klungkung baru-baru ini. Tentu saja kondisi ini mengundang keprihatinan di kalangan Dewan /DPRD Klungkung, merekapun bersikap dengan kondisi yang dianggap memprihatinkan ini.
 
Menurut lembaga legislatif DPRD Klungkung, situasi ini tidak membuahkan solusi bagi pemerintah daerah, di tengah kekurangan pegawai saat ini. Salah seorang anggota Dewan Klungkung A.A Gde Sayang Suparta ditemui wartawan  mengatakan perekrutan semestinya masih bisa dilakukan Pemkab Klungkung. Hanya perlu kejelasan seperti apa saja, yang dilarang itu perekrutan pegawai non PNS dan Non PPPK, khusus untuk mengisi jabatan apa saja,kilahnya.
 
Lebih jauh menurut AA Sayang Suparta, kemunculan PP 49/tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ini sebagai pelaksana teknis dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sebagaimana isinya pada Pasal 96 ayat 1, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Menurutnya diambil hikmahnya Semangat kemunculan PP ini, kata dia, adalah maraknya perekrutan tenaga honorer saat itu. Sehingga PP ini dimunculkan untuk memangkas semuanya biar tidak menjadi penumpukan tenaga. 
 
"PP itu melarang mengangkat honorer karena dikecualikan dan kalau mau mengangkat pegawai, hanya dimungkinkan sebagai ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pertanyaannya, apakah security, cleaning service, engineering (tenaga teknis) dan sejenisnya itu termasuk jabatan ASN atau P3K? kalau tidak, dengan cara apa pemerintah merekrutnya, kalau mereka sesungguhnya dibutuhkan? begitu contohnya," beber A.A Sayang Suparta yang juga politisi Partai Gerindra ini tegas, Kamis (9/1).
 
Sehingga, menurutnya, harus diperjelas kembali, apa saja yang masuk dalam kategori jabatan PNS dan P3K, yang dilarang diisi oleh pegawai non PNS dan non P3K, sebagaimana isi Pasal 96 ayat 1. Kalau itu jelas, maka perekrutan pegawai non PNS dan non P3K atau lazim di daerah disebut dengan tenaga kontrak, tentu bisa dilakukan perekrutan untuk memenuhi kebutuhan pegawai saat ini. Terlebih, kebutuhan pegawai semakin banyak, lantaran jumlah yang pensiun tiap tahun semakin tinggi. Sementara, kuota CPNS maupun perekrutan pegawai P3K tiap tahun tidak sebanding atau masih sangat minim.
 
Setelah kategori jabatan yang dimaksud sudah jelas, maka menurutnya pemerintah daerah bisa melakukan perekrutan, sebagaimana yang masih dilakukan sejumlah daerah lain. Bahkan, kebutuhan pegawai yang dimaksud, selanjutnya bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Sehingga, proses perekrutannya lebih rapi dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami berharap pemerintah daerah bergerak lebih cepat, agar kekurangan pegawai ini tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah memasuki tahun anggaran 2020 ini,” tadasnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Pemprov Bali Kucurkan Rp18 Miliar untuk Revitalisasi TPA Landih

balitribune.co.id I Bangli - Sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) bertaraf regional, TPA Landih akan segera direvitalisasi. Mengingat, selama ini pengelolaan sampah di TPA Landih masih belum optimal. Sebab, pengelolaannya masih menerapkan metode open dumping. Yakni, metode pembuangan sampah konvensional dengan menumpuk sampah dilahan terbuka tanpa disertai penataan yang baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lantik 132 Pejabat, Bupati Satria : Pelayanan Publik Masih "Kurang Gercep"

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Selasa (5/5/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Percepat Pembangunan Infrastruktur Nusa Penida, Pemkab Klungkung Resmi Akses Kredit BPD Bali Rp114,1 Miliar

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Nusa Penida. Total plafon kredit yang disetujui mencapai Rp114.116.354.500,00 (seratus empat belas miliar seratus enam belas juta tiga ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minus Mata Terus Bertambah, Bisakah Dicegah?

balitribune.co.id | Siapa yang tidak tergoda menatap layar digital berjam-jam setiap hari? Dengan kemajuan teknologi dan internet, berbagai informasi dan hiburan kini dapat diakses tanpa henti. Penggunaan gadget atau perangkat dengan layar seperti telepon genggam, komputer, dan tablet telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, baik untuk bekerja, belajar, maupun hiburan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Giri Asih, Harapkan Jadi RS Rujukan Terbaik

balitribuneco.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana dan anggota Ni Luh Putu Sekarini beserta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah meninjau kesiapan operasional RSUD Giri Asih di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.