balitribune.co.id | Amlapura - Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Guru kontrak di Kabupaten Karangasem harap-harap cemas terkait dengan rekrutment Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait dengan nasib mereka apakah akan diangkat sebagai P3K ataukah mereka harus bertarung dengan pelamar lainnya jika rekrutment dilakukan pemerintah lewat jalur umum.
Ada ribuan Nakkes dan Guru kontrak di Karangasem yang telah bekerja hingga belasan tahun dan dalam rentang waktu belasan tahun itu pula selalu berharap bisa diberikan kesempatan diangkat menjadi P3K oleh Pemkab Karangasem. Lantas seperti apa sebenarnya?
Kepala Badan Kepegawaian serta Pengelola Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karangasem, Komang Agus Sukasena, kepada awak media yang bertandang ke kantornya, Selasa (29/8/2023), menjelaskan, berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/521/M.SM.01.00 /2023, Pemerintah Kabupaten Karangasem sebenarnya mendapatkan kuota P3K dari pemerintah pusat sebanyak 1.283 formasi, dengan rincian Tenaga Kesehatan sebanyak 556 formasi dan tenaga pengajar sebanyak 727 formasi.
"Dari Pemerintah Pusat, Pemkab Karangasem mendapat jatah 1.283 formasi. Nah untuk sumber anggaran rekrutmen ini diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara kita belum bisa bergerak ini, karena masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak-Juknis) dari pemerintah pusat,” sebut Agus Sukasena.
Setelah Juklak-Juknis tersebut keluar, pihaknya akan langsung melaksanakan rekrutmen P3K. disebutkannya pula, berdasarkan informasi yang diperolehnya ada kemungkinan untuk Tenaga Kesehatan proses rekrutmennya akan diserahkan ke BLUD/RSUD Karangasem. “Nah karena Juklak-Juknisnya belum ada, jadi kami belum bisa memastikan. Namun dalam Surat Keputusan Kemenpan RB dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tenaga Kesehatan dan Guru Kontrak itu diberikan kesempatan,” bebernya.
Namun untuk Tenaga Kesehatan tentunya ada persyaratan yang harus di penuhi, diantaranya harus memiliki sertifikat profesi baik sebagai perawat atau dokter dan harus sudah masuk dalam Data Base Tenaga Non ASN. Namun pelaksanaan masih menunggu petunjuk teknis dari pusat, sementara untuk pengadaan P3K sendiri sudah dianggarkan. Terkait proses pendaftaran seleksi diperkirakan akan dibuka dari 17 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang. Sedangkan seleksi administrasi dilakukan 17 September hingga 5 Oktober.