Relokasi Eks Karyawan, Perumda Bali Sebut Penataan TN | Bali Tribune
Diposting : 11 November 2022 06:07
PAM - Bali Tribune
Bali Tribune / GEDUNG - Salah satu gedung bangunan pabrik open karet di areal Perkebunan Pekutatan di Sumbermis kini sudah dibongkar.

balitribune.co.id | NegaraHingga kini upaya untuk relokasi eks karyawan Perusda Bali tinggal di lahan Perkebunan Pulukan masih terus berproses. Bahkan Pihak Perumda Bali Kerta Bali Saguna menyatakan memiliki tenggat waktu yang singkat. Pihak Perumda menyatakan upaya relokasi ini sebagai langkah untuk penataan guna mengamankan asset tanah negara.

Upaya relokasi warga eks karyawan Perusda Bali kini terus bergulir. Setelah beberapa kali melayangkan surat pemberitahuan untuk pengosongan bangunan yang ditempati, kini pihak Perumda Kerta Bali Saguna memberikan deadline bulan November ini relokasi sudah rampung. Berdasarkan data yang diperoleh di Kantor Unit Perkebunan Pekutatan, jumlah eks karyawan terbanyak tinggal di Banjar Adat Sumbermis Pekutatan sebanyak 90 KK, di Banjar Adat Sumberbaru Pangyangan 50 KK dan paling sedikit di Banjar Adat Koprahan Pekutatan 31 KK.

Juru Bicara Perumda Kerta Bali Saguna menyebut upaya ini sebagai penataan tanah Negara, “Perumda ditugaskan untuk penataan asset guna meproduktifkan asset pemerintah yang dikelola,” ujarnya. Pihaknya menyatakan eks karyawan yang masih menempati areal Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki, “segala kewajiban terhadap eks karyawan sudah dipenuhi seperti PHK. Secara legal ada peraturan yang kita harus penuhi,” ungkapnya. Ia pun mengaku pihaknya kini memiliki target waktu, “ini yang sedang kita carikan titik temunya,” ujarnya.

Ia mengakui skema penyelesaian sudah selesai. Dari sisi hukum menurutnya penegasan atas hak eks karyawan terhadap tanah tersebut tidak ada, “sehingga dengan selesainya mereka sebagai karyawan Perumda Bali, secara otomatis hak mereka menempati mess tidak ada lagi,” jelasnya. Kendati menurutnya sudah memenuhi hak-hak eks karyawan, namun dikatakannya Perusda Bali secara social juga memberikan kebijakan untuk membantu eks karyawan bisa membangun rumah di tempat yang dimiliki sendiri, “kita sediakan opsi-opsi,” paparnya.

Opsi pertama menurutnya memberikan dana sosial. “Perumda memberikan dana social Rp 17,5 juta per KK yang bisa digunakan untuk biaya relokasi tempat tinggal. Ini sebenarnya bukan kewajiban karena Perumda sudah melakukan semua kewajiban terhadap eks karayawan. Ini kebijakan dari Perumda Bali,” ujarnya. Opsi kedua menurutnya adalam penyiapan rumah bersubsidi yang disediakan oleh Perumda, “bagi mereka yang berkenan untuk mencari rumah subsidi disiapkan oleh Perumda bekerjasama dengan pihak ketiga,” jelasnya.

Ia mengakui baik di Sumbermis, Sumberbaru maupun Koprahan akan diselesaikan secara simultan, “Perumda sudah wajib menyelesaikan permasalahan ini. Agar jangan sampai ada pembiaran atas pemanfaatan asset Negara. Dalam konteks penataan ini, itu yang sedang dilakukan,” ungkapnya. Ia juga mengakui usaha perkebunan terutama karet yang selama ini dilakukan di Perusda Bali dinilai sudah tidak profit lagi, “Perumda juga profit oriented. Kalau memang kerjasama tidak memberikan keuntungan tentunya dikoreksi,” tandasnya.